Rekonstruksi 14 Adegan Kasus Suami Bunuh Istri di Rantetayo

  • Bagikan

Adegan rekonstruksi di TKP kasus pembunuhan dilakukan Hasan Basri kepada istrinya menyebabkan tewas bersimbah darah di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8/2022). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Polres Tana Toraja melakukan rekonstruksi pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Zubaedah (68) yang ditemukan tewas bersimbah daerah di kamarnya beberapa saat lalu.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, suami Zubaedah yakni Hasan Basri (70) ternyata pembunuh korban dan telah dinyatakan tersangka.

Rekonstruksi dilakukan dengan menampilkan reka adegan di rumah korban di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8/2022) kemarin.

Terdapat 14 adegan pembunuhan yang dilakukan Hasan Basri, dan diperankan langsung tersangka dengan pakaian orange bertuliskan tersangka.

Adegan Hasan saat memasuki kamar dan membujuk korban untuk rujukan. Namun, korban tak mengindahkan permintaan tersebut dan Hasan diusir dari kamar.

Kemudian korban yang juga pensiunan guru itu mengambil sebilah parang kemudian mengarahkan ke arah Hasan, sehingga melukai jari tangannya.

“Modusnya spontan saja, keterangan pelaku jika sudah lama pisah ranjang dengan korban, namun saat pelaku ingin masuk ke kamar berniat untuk rujuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. S Ahmad, Kamis (1/9/2022).

Kemudian, korban malah mengusir dan mengambil parang yang ada di dalam kamar dan mengarahkan ke arah tersangka sehingga melukai jari tangan, kaki kiri dan kepala tersangka.

Setelah itu, Hasan perankan aksi pembunuhan menggunakan sebilah parang dan nekat menghabisi nyawa istrinya karena tidak terima dilukai lebih dulu oleh korban.

“Ada 14 adegan diperankan tersangka saat melakukan pembunuhan, atas pengakuannya bahwa tidak terima dilukai sang istri, sehingga tersangka mengambil parang dan menyerang korban dengan membabi buta,” terang Ahmad.

Akibatnya, korban menerima 20 luka senjata tajam di tubuhnya dan meninggal dunia bersimbah darah.

Kata Ahmad, tersangka merasa emosi dan mengambil parang yang berada dalam kamar dan menyerang korban dengan membabi buta hingga korban meninggal dunia dengan 20 bekas luka di tubuhnya.

Rekonstruksi 14 adegan berjalan sekitar sejam lebih dan semuanya diperankan langsung tersangka Hasan Basri, sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Atas pembunuhan dilakukan Hasan Basri terhadap istrinya, Ia dikenakan pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami isteri dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara. (risna)

  • Bagikan