Tanahnya Mau Dieksekusi, Daniel S. Mantirri Layangkan Surat Penangguhan ke PN Makale

  • Bagikan

Daniel Sapan Mantirri, Pemilik lahan di Bolu Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Eksekusi lahan milik Daniel Sapan Mantirri cucu dari Ne' Pottedu' selaku ahli waris lahan miliknya di Bolu Toraja Utara, telah melayangkan surat penangguhan eksekusi lahannya ke Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja.

Surat penangguhan tersebut telah dilayangkan 22 September 2022. Karena, rencana eksekusi lahannya direncanakan 28 September 2022.

Daniel mengatakan, mengenai rencana pelaksanaan eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja pada tanggal 28 September 2022 sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima selaku pihak tergugat keluarga Ne' Pottedu' sudah mengajukan perlawanan permohonan penangguhan eksekusi per tanggal 22 September 2022.

"Mungkin surat yang kami masukkan belum diverifikasi oleh pihak Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja. Sehingga, surat penyampaian pemberian pelaksanaan eksekusi tanggal 28 September 2022 bisa diterbitkan," jelas Daniel yang ditemui Jumat , 23 September 2022.

Ia juga bermohon, agar pihak Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja untuk menghormati perlawanan hukum yang telah di ajukan ke Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja.

"Kami mohon kepada ahli waris dari Alm. YK dan dari pihak pengadilan negeri Makale Tana Toraja, untuk menghormati proses perlawanan hukum yang kami ajukan kepada pihak Alm. YK melalui Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja, agar pelaksanaan eksekusi ini ditangguhkan dulu," harap Daniel.

Daniel juga menjelaskan terkait dengan postingan di Medsos , mengenai kuitansi bahwa keluarga Ne' Pottedu' sudah menerima pembayaran tanah sengketa di Bolu sebesar Rp 800 ribu. Itu tidak benar.

"Kuitansi yang ditampilkan saudara Y di media sosial (Medsos), bahwa keluarga Pottedu' sudah menerima pembayaran mengenai tanah sengketa di Bolu sebesar Rp800 ribu itu adalah uang pembayaran daripada tanah Lai' Talimbung yang masuk ke dalam lokasi pasar dan jalan Tedong Bonga . Sisa Tanah lai ' Talimbung yang tidak masuk dalam lokasi pasar dikembalikan oleh Pemda Tana Toraja kepada ahli waris daripada lai' Talimbung dalam hal ini salahsatunya adalah kepada Ne' Pottedu," ungkapnya.

"Tanah yang kami tempati ini adalah milik keluarga kami. Tidak pernah diperjualbelikan oleh keluarga kami. Dan, tiba-tiba masuk gugatan alm. YK. Kami gugat hingga ke MA namun kami tetap kalah. Apalah kami ini. Kami orang kecil yang tidak punya banyak rejeki, sedangkan mereka ya kita tahu sendirilah," kunci Daniel. (albert tinus)

  • Bagikan