Sidang Tuntutan Terdakwa Opik Ditunda

  • Bagikan
TERDAKWA Opik ketika menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada sidang kesembilan yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja ON Palopo, beberapa waktu lalu.--kahar iting/palopo pos--

Kajari: Minta Penyidik Tangkap Dulu DPO Calo CASN Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sidang perkara CASN 2021 dengan agenda tuntutan terhadap Rahmat Taufik (Opik) sebagai terdakwa, ditunda, Selasa, 27 September 2022.

Seyogyanya sidang tersebut digelar di ruang Kusuma Atdmaja PN Palopo, Selasa, 27 Februari 2022.
Karena disebutkan JPU, terdakwa belum siap, sehingga sidang yang merupakan penentu bagi terdakwa ditunda dan akan digelar kembali, Selasa pekan depan.

Humas 2 PN Palopo Lustia Puspa Sari SH MH, membenarkan jika sidang tuntutan terhadap terdakwa Opik ditunda hingga pekan depan.
"Meski ditunda, hakim tetap membuka persidangan kemudian menyampaikan bahwa sidang dengan agenda tuntutan terhadap perkara CASN dengan terdakwa Opik, ditunda," kata Lustia Puspa Sari, yang mengaku berada di Mahkama Agung (MA) persiapan menjadi Narasumber, Selasa, 27 September 2022.

Terpisah, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, mengatakan, keterkaitan perkara CASN yang disebut publik melibatkan banyak orang, maka jalan satu-satunya untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, penyidik Polres Palopo harus segera menangkap DPO bernama Andi.
"Itu akan memaksimalkan penyelidikan perkara oleh penyidik Polres Palopo," terang Agus Riyanto.

Sebab, lanjut dia, untuk mengupas habis perkara yang disebut dilakukan berjamaah, perlu fakta-fakta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. "Bisa saja ada tersangka lain, kalau DPO yang bekerja sama dengan terdakwa Opik ditangkap," jelasnya.

Terdakwa Opik sendiri kembali akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan Selasa pekan depan. Disitulah penentu bagi karier nasib ASN di BKPSDM itu ke depan. Sebelumnya, soal hadir tidaknya saksi di persidangan, juga dikomentari Lustia Puspa Sari.

Wanita berhijab yang tutur bahasanya tertata dengan baik itu, menyebut terkait saksi merupakan kewenangan penuh JPU.
"Iya bisa saja seperti itu, jika JPU memandang pembuktian yang dia ajukan sudah cukup. Tentang pembuktian dalam perkara pidana termasuk menghadirkan saksi yang akan membuktikan perbuatan terdakwa adalah kewenangan dari JPU," tegas Lustia Puspa Sari. (ded/idr)

  • Bagikan