PENGUMUMAN! Ini Jadwal Seleksi PPPK 2022, Tenaga Kesehatan, Pendaftaran 31 Oktober, Pengumuman Kelulusan 16 Desember

  • Bagikan
Jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini kabar gembira bagi yang ingin mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Tenaga Kesehatan 2022. Karena, BKN sudah menjadwalkannya.

Jadwal seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen dalam sosialisasi kebijakan pelaksanaan seleksi PPPK 2022.

Suharmen mengatakan, seleksi PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dibuka pada 31 Oktober 2022.

Meskipun begitu, Suharmen menegaskan bahwa jadwal itu masih bersifat sementara dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kebijakan.

“Ini adalah ancang-ancang jadwal seleksi yang kalau kita semua konsisten,” ucap Suharmen.

Suharmen mengingatkan instansi harus dapat menyelesaikan input formasi PPPK ke dalam sistem paling lambat 28 Oktober 2022.

Jika semua instansi telah melakukan input formasi ke dalam sistem, maka seleksi PPPK 2022 dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

“Setelah instansi melakukan input formasi, maka BKN akan melakukan verifikasi terhadap formasi yang diinput instansi,” kata Suharmen.

BKN akan mencocokan formasi yang diinput oleh instansi dengan penetapan kebutuhan atau formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

“Nah, kalau ini bisa kita lakukan dengan konsisten, maka pembukaan (seleksi PPPK) itu bisa kita lakukan pada tanggal 31 Oktober,” jelas Suharmen.

Jika konsisten dengan jadwal, maka seleksi PPPK Tenaga Kesehatan akan selesai pada pertengahan Desember.

“P3K nakes diharapkan bisa diselesaikan seleksinya pada tanggal 13 Desember,” kata Suharmen.

Suharmen menjelaskan, titik lokasi ujian bagi calon PPPK Tenaga Kesehatan akan dilaksanakan di 102 lokasi. Riciannya:

36 titik BKN
12 titik Mandiri BKN
39 titik Poltekes
15 titik Mandiri Instansi

Menurut Suharmen, pelaksanaan seleksi wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.

Rencananya, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan dilakukan pada 10-31 Januari 2023. (sp/pp)

  • Bagikan