L-KONTAK: Proyek Miniatur Ka’bah Diduga Rugikan Negara Rp1,6 M

  • Bagikan
Ketua Divisi MONEV DPP L-KONTAK, Dian Reski Sevianty

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pelapor dugaan mark-up proyek pembangunan penataan Masjid Agung Kota Palopo tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp5,8 miliar, itu menduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,6 miliar.

Kerugian negara yang diduga disebabkan adanya dugaan mark-up proyek tersebut, itu diungkap oleh Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) DPP L-KONTAK, Dian Reski Sevianty selalu pihak pelapor atas temuan dugaan mark-up proyek di Kota Palopo ke Kejati Sulsel.

"Proyek tahun anggaran 2021 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo di Bidang Cipta Karya yang pelaksananya yakni CV Fatimah Mitra Perkasa dengan nilai kontrak Rp5,8 miliar, itu diduga merugikan negara hingga Rp1.660.175.359,1," kata Dian Reski Sevianty, Rabu, 09 November 2022.

Laporan dugaan mark-up proyek yang juga di dalamnya juga termaksud miniatur ka'bah lanjut Dian Reski Sevianty, itu dilaporkan di Kejati Sulsel berdasarkan bukti surat laporannya Nomor 08081/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK/VIII/2022 per tanggal 28 Agustus 2022 tentang Surat Laporan Pengaduan Dugaan Maladministrasi dan Kemahalan Harga (Markup) Pembangunan Penataan Mesjid Agung Kota Palopo Tahun Anggaran 2021 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Palopo Bidang Cipta Karya.

"Surat laporan pengaduan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dan hasil monitoring ditemukan sebagai item pekerja sebagai berikut yang di antaranya, pembangunan gedung aula, pekerjaan taman, pekerjaan pagar, pekerjaan miniatur Ka'bah dan pekerjaan miniatur lainnya," lanjutnya.

Selain melaporkan dugaan mark-up proyek yang terbagi atas beberapa item pekerjaan di atas luas lahan 2.500 meter persegi itu, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ini juga mempertanyakan mekanisme lelang yang dilakukan sehingga memenangkan CV Fatimah Mitra Perkasa sebagai rekanan proyek tersebut.

"Bukankah persyaratan yang ikut lelang proyek itu harus memiliki pengalaman 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Sementara berdasarkan data publik LPJK CV Fatimah Mitra Perkasa diduga tidak mengantongi pengalaman pekerjaan sebagai persyaratan itu. Apa alasan Pokja sehingga CV Fatimah Mitra Perkasa dimenangkan pada saat itu ?," katanya bertanya-tanya.

Dengan dialihkannya laporan dugaan mark-up proyek pembangunan penataan Mesjid Agung Kota Palopo dari Kejati Sulsel ke Kejari Palopo, itu makin menambah tugas bagi penyidik Kejari sekaligus tantangan dalam mengungkap dan menuntaskan dugaan-dugaan tindak pidana Korupsi di Kota Idaman ini.

Pasalnya saat ini penyidik Kejari Palopo sedang menangani beberapa kasus yang bersentuhan dengan pemerintah seperti laporan dugaan mafia tanah Islamic Center (IC) di Kecamatan Wara Selatan yang dimana penyidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk penyelidikan.

Mengetahui penyidik Kejari Palopo yang saat ini menangani beberapa laporan yang bersinggungan dengan pemerintah, Dian, berharap penyidik Kejari Palopo tetap profesional, tegas dan serius dalam menjalankan tugas sebagai mana mestinya. Terlebih lagi mengenai laporan dugaan mark-up proyek pembangunan penataan Mesjid Agung Kota Palopo.

"Kita harapkan penyidik Kejari Palopo tegas dan profesional dalam menjalan tugasnya dan menuntaskan tugas sampai selesai. Dan tentu kami juga akan selalu mengawal setiap perkembangan atas apa yang kami laporkan," tutupnya. (ria/idr)

  • Bagikan