Bhabinkamtibmas Polsek Sanggalangi Mendampingi Dinas Perindagkop dan UKM Memberi Pelayanan Tera Ulang Guna Menjamin Perlindungan Konsumen

  • Bagikan

Bhabinkamtibmas Brigpol Muhammad Jufri Lisaw bersama Dinas PPK dan UKM saat pelayanan kepada masyarakat terkait perlindungan konsumen, Jumat ,11 November 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Dalam upaya memberikan pelayanan kepada Masyarakat terkait perlindungan konsumen, Polsek Sanggalangi Polres Toraja Utara melakukan pendampingan pelayanan kegiatan Fasilitasi Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Ledo Lembang Misa’ Ba’bana, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara, Jumat ,11 November 2022.

Kegiatan Fasilitasi Tera/Tera Ulang Alat UTTP tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Toraja Utara dipimpin oleh Ibu Emilia selaku Kabid Metrologi Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Toraja Utara dengan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Sanggalangi Brigpol Muhammad Jufri Lisaw.

Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang di pakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Dalam kegiatan tersebut pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Toraja Utara memberikan himbauan untuk para pedagang yang menggunakan alat ukur agar melakukan tera/tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan dalam berdagang.

Di sela pelaksanaan kegiatan, Kabid Metrologi Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Toraja Utara Ibu Emilia mengungkapkan bahwa kegiatan Fasilitasi Tera/Tera Ulang UTTP dilakukan agar timbangan yang digunakan oleh para pedagang tertib ukur.

Selain itu, tujuan dari diadakan kegiatan tersebut agar Masyarakat sebagai pembeli (kosumen) merasakan dampak bahwa barang yang mereka beli dengan menggunakan alat ukur dari pedagang menggunakan alat ukur yang benar dan jujur, jelasnya.

“Oleh karena itu setiap timbangan harus di tera ulang supaya semuanya bisa normal karena sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 1981 semua peralatan timbang itu wajib di tera/tera ulang, dengan maksud agar penjual dan pembeli sama sama tidak merasa di untungkan maupun di rugikan menyangkut perihal timbangan (alat ukur)”, terangnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Brigpol Muhammad Jufri Lisaw mengungkapkan bahwa dalam giat pendampingan yang digelar partisipasi para pedagang dalam menera/menera ulang alat ukur direspon baik melihat antusias mereka dalam mengantarkan alat timbangan atau alat ukurnya cukup banyak hari ini.

"Hal ini sangat berpengaruh dalam dunia perdagangan, oleh karena itu perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya", tutupnya.(albert tinus)

  • Bagikan