Kasus Anak Tikam Bapak di Kamanre, LuwuPelaku Emosi Dimarahi Terus, Tikam Sekali Pakai Garpu

  • Bagikan
JASAD Amaluddin alias Haikal (50) saat di RS usai dinyatakan meninggal akibat ditikam anaknya Ikal. IST

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA -- Dalam hitungan jam, Polres Luwu berhasil menangkap Pelaku Ikal Padunduk (32) yang melarikan diri setelah membunuh bapaknya Amaluddin alias Haikal (50). Ia ditangkap di Lingkungan Barana Pance, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Ahad malam (13/11/2022).

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, bersama tim Resmob Polres Luwu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, bahwa saat itu korban Amaluddin alias Haikal (50) sedang berada di rumah bersama dengan pelaku Ikal Padunduk.

Pelaku Ikal (32) lalu meminta rokok kepada salah seorang tukang yang bekerja di rumahnya. Namun pada saat itu korban Amaluddin alias Haikal (50) yang tidak senang melihat pelaku Ikal (32) meminta rokok kepada tukang yang bekerja.

Sehingga pada saat itu korban langsung memarahi pelaku dengan melontarkan kata-kata “Eh kenapa ko minta rokok begitu,” ujar korban Amaluddin ditirukan Kasat Reskrim usai melakukan interogasi kepada pelaku Ikal.

Tak terima dikatai demikian, lalu, pelaku Ikal justru membentak korban dan mengatakan “Na kenapai diminta ji na”. Sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku.

Berselang beberapa lama kemudian korban Alimuddin alias Haekal (50) kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motornya sedangkan pelaku Ikal (32) masuk ke dalam rumah.

Sekira 10 menit kemudian korban Alimuddin kembali ke rumah. Dimana pada saat itu pelaku Ikal yang berada di dalam rumah mendengar suara bapaknya sedang marah-marah.

Kemudian pelaku Ikal yang mendengar suara bapaknya itu langsung keluar dari dalam rumah kemudian mengatakan “Kenapa di marah i ka terus" kata Ikal kepada Bapaknya.
"Kau itu anak tidak ada memang gunamu, tidak ada kau kerja," balas Alimuddin kepada Ikal.

Sehingga mendengar kata-kata tersebut pelaku akhirnya emosi lalu kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sendok yang sebelumnya sudah ditajamkan oleh pelaku.

Kemudian pelaku berlari keluar dari dalam rumah ke arah korban di luar sambil mengatakan “Na kerja ja juga, tidak jadi ini rumah kalau bukan juga saya ikut kerja”. Dan setelah itu pelaku Ikal (32) langsung menikam korban yang merupakan bapaknya pada bagian ulu hati sebanyak 1 kali menggunakan garpu yang ditajamkan, hingga akhirnya korban jatuh tersungkur dan bersimbah darah.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya diketahui pelaku Ikal (32) setelah menikam orang tuanya Alimuddin alias Haikal melarikan diri menuju ke salah satu rumah yang beralamat di Barana Pance.

"Menindaklanjuti informasi tersebut. Tim kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan selanjutnya. Tim kemudian membawa pelaku ke Polres Luwu untuk selanjutnya dilakukan interogasi dan penyidikan.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi, membenarkan penangkapan pelaku IP(32), dimana pelaku adalah anak kandung korban Amaluddin alias Haikal.

"Dari hasil interogasi pelaku IP (32) mengakui kalau benar dirinya telah melakukan penikaman terhadap korban Amaluddin alias Haikal pada bagian ulu hati sebanyak 1 kali," ujarnya.

AKBP Arisandi melanjutkan bahwa adapun motif pelaku melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena pelaku emosi dan tidak terima ketika korban yang masih merupakan bapak kandungnya mengatakan hal yang menyakiti perasaan korban sehingga hal tersebut memicu emosi pelaku, terlebih lagi dari keterangan pelaku bahwa dirinya sering kali di marahi oleh korban.

" Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 senjata tajam berupa sendok yang telah di tajamkan dimana pada gagang di bungkus kain berwarna pink," terang Kapolres Luwu.

"Sementara motifnya kami sementara gali apakah memang ini direncanakan atau spontan jadi pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 338 KUHpidana dengan hukuman penjara 15 tahun. Tapi kami tetap akan kembangkan pasal 340 karena sendok yang dipakai menikam sudah dibuat 1 minggu yang lalu," tegas AKBP Arisandi. (fan/idr)

  • Bagikan