Rancangan 4 Dapil Palopo Tuai Pro Kontra

  • Bagikan
Ketua PKB Palopo, Dahri Suli

KPU Sedang Rangkumkan Tanggapan dari Parpol

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo merancang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Palopo dalam Pemilu 2024 mendatang. Terkait hal ini, KPU Palopo beberapa waktu lalu telah melakukan uji publik penataan Dapil dengan 3 rancangan yang ditawarkan dengan alokasi 25 kursi. Termasuk salah satu diantaranya rancangan 4 Dapil yang ditawarkan Partai Golkar.

Adapun saat ini, KPU Palopo merangkum tanggapan dari berbagai kalangan termasuk para peserta Pemilu ke depan yang nantinya akan dijadikan pertimbangan KPU RI.

Ketua PKB Palopo, Dahri Suli mengatakan bahwa rancangan yang disediakan KPU Palopo telah mendapat tanggapan secara tertulis. Adapun PKB Palopo lebih menjatuhkan pilihannya untuk tetap 3 Dapil dengan total penduduk Kota Palopo 183.427 jiwa.

Dimana dalam rancangan pertama yaitu Dapil 1 meliputi, Kecamatan Wara, Mungkajang dan Wara Barat dengan alokasi 7 kursi. Sementara Dapil 2 meliputi, Kecamatan Wara Utara, Bara dan Telluwanua dengan alokasi 9 kursi. Demikian untuk Dapil 3 meliputi, Kecamatan Wara Timur, Wara Selatan dan Sendana dengan alokasi 9 kursi.

"Jadi untuk rancangan ini tidak ada perubahan penataan Dapil Pemilu 2019. Kecuali, alokasi kursi di Dapil 1 berkurang 1 kursi. Sementara, di Dapil 3 ada penambahan 1 kursi," kata Dahri Suli, Senin, 26 Desember 2022.
Hal ini tentunya beralasan yang tetap berdasar 7 prinsip dalam penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Palopo. Namun, dalam rancangan ini tidak memenuhi kohesivitas. Sementara, 6 prinsip lainnya memenuhi.

Sementara untuk rancangan kedua, yakni Dapil 1 meliputi, Kecamatan Wara dan Wara Timur dengan alokasi 10 kursi. Dapil 2, Kecamatan Wara Selatan, Sendana, Mungkajang dan Wara Barat dengan alokasi 6 kursi. Kemudian, untuk Dapil 3 meliputi Kecamatan Wara Utara, Bara dan Telluwanua dengan alokask 9 kursi. "Untu rancangan kedua ini 2 prinsip diantaranya tidak terpenuhi yakni, prinsip proforsionalitas dan prinsip kesinambungan," katanya.

Selanjutnya, untuk rancangan 4 Dapil. Dimana pada Dapil 1 meliputi, Kecamatan Wara dan Wara Utara dengan alokasi 7 kursi. Dapil 2 meliputi, Kecamatan Wara Selatan dan Wara Timur dengan alokasi 8 kursi. Dapil 3 meliputi, Kecamatan Sendana, Mungkajang dan Wara Barat alokasi 4 kursi. Kemudian Dapil 4 meliputi, Kecamatan Bara dan Telluwanua dengan alokasi 6 kursi. "Untuk rancangan 4 Dapil ini, dua prinsip tidak terpenuhi yakni, profersionalitas dan kesinambungan," katanya.

"Kenapa kami lebih memilih rancangan pertama ini, karena sangat memungkinkan untuk diterapkan dalam Pemilu. Alasannya, bahwa rancangan ini mengikuti penataan seperti halnya Pemilu 2019. Kemudian, dengan formasi 7,9,9 yang diterapkan tidak menimbulkan kesenjangan antar Dapil. Kemudian, potensi untuk memperoleh kursi terhadap Parpol peserta Pemilu sangat terbuka lebar. Tidak Parpol yang dominan dalam hal perolehan kursi," terang anggota DPRD Palopo ini.(rul/idr)

  • Bagikan