Operasi Pasar Gabungan Bersinergi dengan BCM, Sosialisasi Rokok Ilegal di Toraja Utara

  • Bagikan

Aparat gabungan bersama petugas bea cukai Malili saat operasi Rokok Ilegal disejumlah Toko Awal di Rantepao ,Rabu,11Januari2023. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO -- Mengawali Tahun Baru, Bea Cukai Malili (BCM) kembali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar Operasi Pasar Gabungan dan sosialisasi rokok ilegal dalam rangka pemberantasan BKC Ilegal. Selasa sampai Rabu,10-11 Januari 2023.

Operasi Pasar Gabungan ini merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, Operasi Pasar Gabungan ini juga sebagai bentuk #UpayaNyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Andi Muhammad Hendra selaku Fungsional Pemeriksa Bea Cukai memberi keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Tim Operasi Bea Cukai Malili yang bersinergi dengan Satpol PP, Bagian Perekonomian, Diskominfo, dan Sekretariat Pemkab Toraja Utara yang telah berhasil merambah ke puluhan warung dan toko yang ada di Pasar Bolu dan Pasar Pagi serta yang ada di seluruh Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara yaitu seperti Kecamatan Rantepao, Tikala, Balusu, Buntao dan Kesu.

Lebih lanjut, Andi mengatakan dengan terjun ke masyarakat secara langsung juga menjadi cara yang efektif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dampak negatif dan ciri-ciri rokok ilegal serta tentunya agar ke depannya tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal.

"Diharapkan dengan semakin luasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman mengenai rokok ilegal di masyarakat serta operasi gempur yang rutin dilakukan, dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan keuangan negara maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai Comunity Protector", ucap Andi.

Turut hadir dalam kegiatan Pengawasan dihari kedua ,Selasa,11 Januari 2023. Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Dinas Satpol PP dan Damkar, Joni Mantong, Penegak Tindak Internal Satpol PP, Pither Rantetasak, Staf Diskominfo-SP Kab. Toraja Utara.(albert tinus)

  • Bagikan