Lahan IC Bersertifikat Ganda

  • Bagikan
Mantan Bupati Luwu dua periode, Andi Mudzakkar bersama pengurus Yayasan ICDS Palopo, Marhan Ismail dipersilakan masuk ke dalam kantor Kejari Palopo, Rabu 11 Januari 2023. Lahan IC kini punya 2 sertifikat. Yaitu 13 GS No. 1646/1979 tanggal 10 Juli 1979 atas nama Yayasan ICDS Palopo, dan sertifikat Tahun 2021 atas nama Pemkot Palopo. KAHAR/PALOPO POS

Pengacara Lukman Sarankan Pengurus Yayasan Laporkan Dugaan Penyerobotan ke Polda

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pemeriksaan mantan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar selaku Pembina Yayasan Islamic Centre (IC) di Kejari Palopo, Rabu (11/1) lalu, mengungkap fakta bahwa lahan IC bersertifikat ganda.

Pihak Yayasan IC memiliki beberapa sertifikat atas lahan IC. Salah satunya sertifikat lahan nomor 13 GS No 1646/1979 tanggal 10 Juli 1979 atas nama H Sangiang Zakaria. Sementara pihak Pemkot Palopo juga memiliki sertifikat terbit tahun 2021 atas nama Pemkot Palopo.

''Dalam hukum, apabila terdapat sertifikat ganda, maka yang sah adalah sertifikat tertua,'' terang Pengacara Senior Tana Luwu, Lukman S Wahid SH yang dihubungi Palopo Pos melalui telepon, Kamis, 12 Januari 2023 siang kemarin.

Hanya saja, Lukman yang mengikuti perkembangan kasus lahan IC yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo sejak Oktober 2022 lalu, masih bingung melihat pokok permasalahan tersebut dari aspek hukumnya.

''Siapa yang melapor, apa yang dilaporkan. Semua ini belum jelas. Apakah dugaan tindak pidana umum, dugaan tindak pidana khusus korupsi, atau perkara perdata. Ini yang perlu diperjelas dulu,'' kata Lukman.

Kalau itu perkara perdata, lanjut dia, berarti gugatannya harus melalui pengadilan. Kalau penyerobotan lahan berarti masuk kategori pidana umum, laporannya ke kepolisian. Dan kalau itu pidana khusus korupsi, berarti ada kerugian negara.

Karena itu, Lukman menyarankan agar Pengurus Yayasan Islamic Centre (IC) melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke kepolisian. ''Dan saran saya, sebaiknya dilaporkan ke Polda,'' ucapnya.

Kasus yang berkaitan dengan sengketa atau konflik tanah, dapat menggunakan tiga pasal. Pertama, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Kedua, pasal 167 KUHP, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain. Dan ketiga, pasal 385 KUHP, perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah.

''Ketiga pasal tersebut masuk kategori tindak pidana umum yang merupakan kewenangan polisi sebagai penyidik, bukan kejaksaan,'' terang Lukman.

Mengenai sertifikat ganda, lanjutnya, hal tersebut masuk ranah perdata. Proses hukumnya melalui pengadilan. Karena ada dua sertifikat atas satu lahan yang sama, berarti salah satu dari sertifikat tersebut harus dibatalkan melalui proses hukum di pengadilan. Kemudian dimatikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

''Dalam hukum, apabila terdapat sertifikat ganda, maka yang sah adalah sertifikat tertua,'' terang Lukman.

Dan kalau terdapat sertifikat ganda, kemungkinan ada pemalsuan dokumen atau riwayat tanah sehingga timbul dua sertifikat. Tidak mungkin satu lahan memiliki dua sertifikat, pasti ada salah satunya yang palsu.

"Pemalsuan dokumen atau riwayat tanah masuk ranah pidana umum. Yang melakukan pemalsuan bisa dilapor ke kepolisian,'' jelas Lukman.

Disinggung adanya dugaan mafia tanah yang bermain dalam kasus lahan IC sehingga timbul sertifikat ganda, tidak bersedia menyebut istilah "mafia tanah". "Ada yang melakukan pemalsuan dokumen, entah siapa yang melakukan pemalsuan. Kewenangan aparat penegak hukum yang membuktikan,'' katanya lagi.

Kalau kasus lahan IC ditangani kejaksaan, berarti terdapat unsur kerugian negara di dalamnya. ''Pertanyaannya, dimana letak kerugian negara pada kasus lahan IC,'' tandas Lukman.

Pembina Yayasan IC Palopo, Andi Mudzakkar yang dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis kemarin, mengenai kapan melaporkan dugaan penyerobotan tanah IC ke Aparat Penegah Hukum (APH), belum memberi respon. Pesan WA dikirimkan, belum terbaca.

Sementara Kepala BPN Palopo, Didik Purnomo saat dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis siang kemarin, ketika didatangi ke kantornya di Jl. Andi Djemma, oleh pihak security ATR/BPN Palopo mengaku ia sedang tidak ada di kantor. ''Bapak sudah turun (keluar kantor). Apakah cepat kembali atau lama, saya tidak bisa pastikan,'' ucap Satpam BPN Palopo yang ditemui Palopo Pos.

Sebelumnya pada 17 Januari 2022, tahun lalu, dalam suatu acara pekan budaya Tana Luwu di Istana Kedatuan Luwu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo, Didik Purnomo menegaskan, pihaknya menerbitkan sertifikat Islamic Centre sesuai prosedur. Penerbitannya atas usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Disinggung mengenai alas hak penerbitan sertifikat lahan IC pada tahun 2021, Didik mengatakan, semua ada datanya di kantor.(ikh-idr)

  • Bagikan