Gelar RDP Masalah 16 Nakes Tak Lulus PPPK, DPRD Tana Toraja Perjuangkan ke BKN RI

  • Bagikan

RDP Nakes dan Pemkab Tana Toraja oleh DPRD Tana Toraja beberapa saat lalu di gedung DPRD, Kecamatan Makale. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja merespon keresahan dan curhatan dari 16 Tenaga Kesehatan (Nakes) Pemkab Tana Toraja.

Diketahui, 16 Nakes Tana Toraja itu bernasib gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, mereka dinyatakan tidak lulus PPPK pada seleksi pengadaan calon PPPK dengan jabatan fungsional tenaga kesehatan lingkup Pemkab Tana Toraja tahun anggaran 2022.

Padahal, ke 16 Nakes tersebut dinyatakan lulus seleksi setelah mengikuti tes di Kantor BKN Wilayah Makassar pada tanggal 8 Desember 2022 lalu dan dinyatakan lulus tanggal 30 Desember 2022.

Kelulusan juga telah diumumkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Namun, pengumuman kedua pada tanggal 17 Januari 2023 oleh Pemkab Tana Toraja dinyatakan tidak lulus sebagai PPPK.

Menghadirkan dinas terkait pemerintah daerah dan Komisi I DPRD Tana Toraja, Ketua DPRD Welem Sambolangi didampingi Wakil Ketua II, Yohanis Lintin Paembonan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 16 Nakes yang merasa dirugikan dan Dinas Kesehatan.

Pembahasan RDP tersebut dihadiri sejumlah perwakilan Nakes yang ditemukan kejanggalan dari pengumuman kedua hasil rekrutmen.

Kesimpulan RDP bahwa, ada empat kriteria nilai afirmasi menguntungkan peserta yakni Disabilitas, berumur diatas 35 tahun, memilih formasi tempat tugas sekarang dan memilih formasi pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) kategori terpencil.

Dari pemaparan Nakes ditemukan adanya pengurangan nilai akibat afirmasi yang sebelumnya diakui menjadi tidak diakui sehingga membuat mereka yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus.

Terjadi pengurangan nilai dikarenakan para Nakes mengambil formasi pada fasilitas kesehatan lain karena fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja saat ini tidak membuka formasi sesuai jurusannya.

Kemudian, RDP diperluas dengan menghadirkan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Tana Toraja yang diwakili Sekretaris, Muh. Safar.

Safar mengatakan, terkait adanya pengurangan nilai dari afirmasi umur yang tidak diakui dijelaskan bahwa ada aturan terbaru terbit sebelum pelaksanaan tes yaitu Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor: HK00.003.F/1224/6/2022 terkait kriteria penerima nilai afirmasi umur.

Diantaranya yakni berumur minimal 35 tahun, Nakes non ASN, minimal tiga tahun masa kerja dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

“Aplikasi digunakan pada rekrutmen belum sinkron dengan aturan terbaru sehingga ada beberapa berkas dari pelamar masih mendapatkan nilai afirmasi saat pengumuman pertama,” jelas Safar, Selasa (24/1/2023).

Namun, setelah disanggah oleh peserta lain akhirnya nilanya dihilangkan pada pengumuman kedua yang dilakukan langsung oleh aplikasi setelah adanya sanggahan dari peserta lain.

Setelah RDP para Nakes, pihak Dinas Kesehatan dan BKPSDM Pemkab Tana Toraja, pihak DPRD Tana Toraja tetap berupaya mempertanyakan masalah tersebut pihak BKN RI di Jakarta.

“Ada aturan dikeluarkan dan belum disinkronkan dengan aplikasi, kenapa bisa terjadi, harusnya aturan sudah sinkron dengan aplikasi baru proses rekrutmen dilaksanakan,” kesal Welem. (Risna)

  • Bagikan