Beredar Surat Sekprov Sulsel Surati Wali Kota Palopo, Harap Jaga Ketertiban di Batas Kab. Luwu

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Beredar surat dari Pemerintah Provinsi Sulsel bagian Sekretariat Daerah yang diteken langsung atas nama Gubernur Sulsel oleh Penjabat Sekprov Sulsel, Dr Aslam Patonangi. Surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Palopo. Dengan nomor surat 135.6/1077/B.Pem.Otda tertanggal 2 Februari 2023.


Dalam surat penyampaian tersebut memuat tiga poin. Dimana isinya. Poin 1. Saat ini batas wilayah antara Pemerintah Kab. Luwu dengan Pemerintah Kota Palopo, khususnya segmen batas Kecamatan Bua Kab. Luwu dengan segmen batas Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo telah dilakukan survey dan dimana hasil kesepakatan antara Pemerintah Kota Palopo dan Pemerintah Kab. Luwu yang dituangkan dalam berita acara nomor 23/BADII/IV/2022 tanggal 13 Januari 2022 yang penyelesaiannya diserahkan ke Direktorat Jenderal Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri.


Poin 2. Diharapkan kepada Pemerintah Kota Palopo selama tahap penyusunan draft Permendagri untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan/aktivitas yang berkaitan dengan segmen batas wilayah administrasi antara Kab.Luwu dan Kota Palopo di sub-segmen sekitar pilar 14, sebagaimana hasil survey dan verifikasi lapangan yang telah dilakukan bersama dengan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat dan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi serta Tim Penegasan Batas Daerah Kab/Kota.


Poin 3. Diminta kepada saudara Wali Kota Palopo untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan stabilitas di wilayah berbatasan agar tetap kondusif hingga tahap penandatanganan Permendagri. Demikian disampaikan untuk untuk jadi perhatian.


Surat diteken langsung Pj Sekprov Sulsel Dr Aslam Patonangi dan dicap basah. Dengan tembusan kepada Gubernur Sulsel sebagai laporan. Ketua DPRD Sulsel di Makassar, Bupati Luwu di Belopa, Ketua DPRD Luwu di Belopa, Ketua DPRD Kota Palopo, pertinggal.

Surat ini sebagai tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Kab. Luwu perihal permohonan mediasi. Dalam hal ini Pemda Kab. Luwu menyampaikan terkait adanya aktivitas/kegiatan berupa pembangunan dan/atau rehabilitasi gapura di Kecamatan Bua. (int)

  • Bagikan