Polres Palopo Tunggu Laporan Pihak Yayasan ICDS

  • Bagikan
Kasat Reskrim, Iptu Akhmad Risal

Kasat Reskrim: Siapa Saja Berhak Mengadu!

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pihak Polres Palopo bakal menunggu pihak Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) Palopo mengadukan secara resmi soal dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan IC.

Itu lantaran lahan tersebut bersertifikat ganda, dimana Pemkot Palopo punya sertifikat demikiaan pihak yayasan juga mengantongi sertifikat yang lebih dulu terbit dari BPN.

"Yang jelasnya siapa saja berhak melapor tindak pidana ke Polres Palopo. Pelopor bisa langsung ke bagian SPKT. Setelah laporannya diterima penyidik akan memberikan surat penerima laporan pengaduan kepada yang bersangkutan. Jadi kapan
saja mau melapor pasti diterima, namun tentu saja akan dilakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan," kata Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nasikin melalui Kasat Reskrimnya Iptu Ahmad Rijal, kepada Palopo Pos, Kamis 2
Februari 2023 kemarin.

Lanjut Ahmad Rijal, jika nantinya laporannya diterima maka berdasarkan laporan polisi penyidik akan melakukan penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. "Jadi dalam proses penyelidikan nantinya masing-masing pihak,
pelapor maupun terlapor akan memperlihatkan bukti. Jika cukup bukti pelaporan akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengamat hukum Lukman S Wahid berkomentar juga bahwa, dua sertifikat di atas objek atau lahan yang sama, dinilai sarat akan adanya indikasi pemalsuan dokumen.
Olehnya itu, penegak hukum harusnya mampu menelaah yang mana dokumen asli dan mana palsu.

"Jika terkait pemalsuan dokumen, maka itu masuk ranah tindak Pidana Umum (PU). Hemat saya, kasus ini dilaporkan ke polisi bukan kejaksaan," kata Lukman S Wahid kepada Palopo Pos, Rabu, 2 Februari 2023, lalu.
Dia kemudian mencontohkan, jika tanah milik seseorang, diterbitkan sertifikat baru, sedang tanah tersebut sudah ada sertifikatnya. Maka pemilik yang sebenarnya atau yang memegang sertifikat awal, harus melapor penyerobotan ke pihak yang berwajib. "Seperti itulah yang terjadi di lahan IC. Ini pandangan saya melihat apa yang diributi kalangan di IC," bebernya.

Lukman S Wahid, menambahkan, kasus tersebut, sebelum di jaksa lebih dulu proses di kepolisian.
Sebab, tidak semua kasus pidana umum maupun khusus langsung ke Kejaksaan.

"Dan apa yang terjadi kasus IC langsung ke kejaksaan. Ini aneh, wajar kalau masyarakat mulai memberikan segala pandangan yang arahnya negatif," pungkasnya. (him/idr)

  • Bagikan