Gigit P*ting Pay*dara Tetangga hingga Lepas, Warga Telluwanua Pesakitan

  • Bagikan
Foto ilustrasi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Gegara menggigit p*ting pay*dara (edit) tetangga hingga lepas, seorang warga di Kec. Telluwanua, Palopo akan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Kasus ini akan sidang perdana pada Kamis, 23 Februari 2023 pekan ini.

Perkara ini mendudukkan perempuan Ni, warga Kec. Telluwanua, sebagai terdakwa. Korbannya Nurma alias Mama Ana. Kejadinnya pada Kamis, 13 Oktober 2022 di Lingk. Limbong Lotong, Kelurahan. Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo. Antara korban dan terdakwa masih tetangga.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, peristiwa ini berawal ketika terdakwa sedang menjemur pakaian. Kemudian datang korban Nurma mengatakan kepada terdakwa “Kenapa kau gosipkah urusanku."

Kemudian terdakwa tersinggung dan emosi, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi korban Nurma. Kemudian korban Nurma mencolek/menunjuk wajah terdakwa. Lalu terdakwa menarik kerudung korban hingga terbuka.

Kemudian korban menekan kepala terdakwa dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dada korban Nurma. Kemudian terdakwa tidak bisa melepaskan tangan saksi korban Nurma yang menekan kepalanya. Sehingga terdakwa langsung mengigigit p*ting pay*dara korban sebelah kanan hingga p*ting pay*daranya luka dan terlepas. Saat itu korban Nurma memakai baju daster dan tidak mengenakan bra.

Tidak lama kemudian datang warga melerai dan memisahkan keduanya. Korban dibawa berobat ke RSUD Sawerigading Palopo. Setelah kejadian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Penelusuran Palopo Pos, pasal 351 ayat (1) KUHP berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Kaposek Telluwanua, AKP Edi Sulistyo yang dikonfirmasi Senin, 20 Februari 2023 membenarkan kasus itu. ''Ya, ada kasus tersebut tahun 2022. Dan sekarang sudah dipersidangan,'' kata Kapolsek Telluwanua melalui pesan WA-nya, Senin siang. (ria-ikh)

  • Bagikan