PH Terdakwa Demo Maut Siap Banding

  • Bagikan

Maulana SH

Konstruksi Pagar Kejari akan Disoal

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Ada dua terdakwa kurang beruntung. Dua terdakwa itu bukannya divonis bebas sebagaimana mana 10 rekannya, sebaliknya keduanya malah mendapat hukuman penjara. Adalah terdakwa Andika Alias Aan, warga Jl Camar, Kelurahan Temmalebba, Kec Bara, Kota Palopo.

Mahasiswa berusia 23 tahun ini divonis 6 tahun penjara.

Sedangkan rekannya Wawan Bin Supriagung (21), warga Desa Lempe Pasang, Kec Walenrang Barat, Kab Luwu, menerima hukuman 3 penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Maulana SH yang dicegat usai sidang mengatakan akan melakukan upaya hukuman terkhusus kepada dua terdakwa.

"Mencermati putusan hakim tadi majelis hakim di sini mengatakan bahwa peristiwa tersebut perbuatan yang dilakukan Andika dan Wawan itu hanya memegang pagar kantor Kejari Palopo. Pun juga terjadi yang mengakibatkan dorongan hingga membuat rel pagar terlepas dan terjatuh. Nah perbuatan inilah yang dipertanyakan kenapa sampai klien kami dikenakan Pasal 170 KUHpidana harusnya perbuatan ini ditafsir masuk ke pasal 359 yaitu kelalaian," ucapnya, Selasa 28 Februari 2023.

Pengacara asal Kota Makassar ini melanjutkan bahwa peran terdakwa Wawan hanya merupakan ikut serta dalam aksi demo tersebut demikian Andika juga sebagai peserta. Sehingga dengan demikian secepatnya akan dilakukan upaya banding.

Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri beberapa fakta lagi. Terutama untuk menerangkan peristiwa perbuatan robohnya pagar. Karena dalam persidangan CCTV itu menjadi urgen, tapi dihilangkan. Bahkan dihadapan persidangan pun tidak dihadirkan oleh jaksa.

"Bahkan jaksa juga menyembunyikan fakta bahwa ada pemeriksaan konstruksi pagar yang seharunya dilakukan. Itu karena jaksa tidak pernah mengkonfirmasi bahwa pembangunan pagar ini sesuai dengan spesifikasi.

"Nah inikan aneh. Dimana pagar yang hanya dipegang atau didorong saja bisa roboh. Konstruksinya tentu jadi pertanyaan dong. Dan Kajari itu harusnya diperhadapkan di persidangan, karena ini kan bisa ditafsir kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang. Kami juga dapat informasi dan kalau ini benar bahwa pagar itu dikerjakan oleh internal Kejari, maka ini tidak boleh karena berindikasi korupsi. Jadi kami akan berkoordinasi juga dengan KPK terkait konstruksi pagar Kejari," pungkasnya (himawan)

  • Bagikan