Alat Peraga Dilarang Dipasang di Pohon, Pemkot Segera Tertibkan

  • Bagikan

Kadis DLH, Emil Nugraha

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Pemerintah Kota Palopo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan memasang baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) pada pohon pelindung.

SE tersebut dikeluarkan pada Jumat, 26 April 2024lalu dan ditandatangani oleh Pj. Walikota Palopo, Asrul Sani dengan Nomor: 600.4/9/WK tentang larangan memasang baliho, spanduk, poster, reklame pada taman serta memaku pohon pelindung dalam wilayah Kota Palopo.

Dan telah diteruskan kepada beberapa pihak serta OPD yang diantaranya, Ketua DPRD Kota Palopo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk ditindak lanjuti.

Kadis DLH, Emil Nugraha membenarkan bahwa Pemkot Palopo telah menerbitkan SE tersebut.

"Surat edaran ini diperuntukkan kepada Ketua KPU Kota Palopo, Ketua Bawaslu Kota Palopo, Pimpinan Partai Politik se-Kota Palopo, Para Pelaku Usaha, dan Para Pimpinan Lembaga Pendidikan," kata Emil, Ahad, 28 April 2024.

Setelah SE itu diterbitkan dan juga diterima berbagai pihak, lanjut Emil kemudian menegasakan akan melakukan penertiban setiap alat peraga yang masih terpasang di pohon pelindung yang ada di Kota Palopo.

"14 hari setelah SE tersebut dikeluarkan, DLH Kota Palopo bersama Satpol PP dan pihak terkait akan melaksanakan penertiban," tegasnya.

Penertiban tersebut, masih kata Emil menjelaskan dengan rinci berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan pada Bagian Keempat
Pasal 14 ayat (2) terkait pengendalian ruang terbuka hijau kawasan perkotaan
dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan dan penertiban.

Kemudian peraturan komisi pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahap dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dilanjut lagi dengan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bagian Ketiga Pasal 7 huruf (a) terkait setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

"Sehubungan denga hal tersebut untuk mewujudkan Kota Palopo lestari, indah dan nyaman. Seruan ini disampaikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan bahwa dilarang memasang baliho, spanduk poster, reklame, bendera, umbul-umbul dan semacamnya, pada area taman, serta memaku pohon pelindung dalam wilayah Kota Palopo,"tutupnya.(Riawan)

  • Bagikan