Petani Padi Semringah Harga GKP Naik Menjadi Rp5.000 per Kg

  • Bagikan
SORTIR GABAH. Ibu Jaya, salah seorang petani padi di Desa Tana Rigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, mensortir gabah yang tidak berisi (kosong) dengan cara dianginkan, Jumat 9 Desember 2022. Pemerintah kini merevisi Harga Pembelian Pemerintah Gabah Kering Panen (GKP) yang dibeli Perum Bulog dari petani menjadi Rp5.000 per kg dari harga sebelumnya, Rp4.200 per kg. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani mengalami kenaikan. Pemerintah telah resmi menaikkan HPP GKP di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kliogram, dari sebelumnya Rp 4.200 per kg. Kenaikan harga membuat petani padi semringah. Apalagi harga beras di pasaran juga melonjak drastis hingga Rp15 ribu per kg.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi menjelaskan penetapan HPP terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.

"Kenapa HPP untuk gabah itu Rp 5.000, supaya jangan di bawah Rp 5.000 karena kita sudah punya kalkulasi cost structure-nya dan presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3).

Arief merinci HPP GKP di tingkat petani yang dibeli Perum Bulog ditetapkan Rp5 ribu per kg. GKP di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg. Gabah kering giling (GKG) Rp 6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg.

Pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp 9.950 per kg.

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama. Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

"Segera, karena kami sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga. Sekarang kami suratnya pengajuan kepada presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu, kami buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan," papar Arief.

Dengan berlakunya HPP gabah ini, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah Pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi, yakni untuk medium ditetapkan Rp 10.900 per kg, sedangkan beras premium Rp 12.900 per kg.

Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatera Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 11.500 per kg, sedangkan premium Rp 14.400 per kg.
Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan Rp 11.800 per kg, dan premium Rp 14.800 per kg.(idr)

Tingkatan Harga Pembelian Pemerintah GKP

  • Harga GKP sebelum revisi Rp4.200 per kg
  • Dibeli Perum Bulog Rp5 ribu per kg
  • Di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg
  • Gabah Kering Giling (GKG) Rp 6.200 per kg
  • GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg
  • Bagikan