Taspen Mulai Bayarkan THR Pensiunan Selasa 4 April

  • Bagikan
  • Tarmani: Pembayaran Bebas Biaya dan Hati-hati Penipuan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, bersama ini diberitahukan, pembayaran THR kepada yang disebut di atas, paling cepat dilakukan, Selasa 4 April 2023 dengan ketentuan.


Dijelaskan Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Palopo, Tarmani, Jumat 31 Maret 2023, kemarin, besaran THR yang diterima Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.


Selanjutnya, THR bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.


Lanjut Tarmani, bagi penerima pensiun TMT bulan Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 29 Maret 2023, maka THR tahun 2023 dibayarkan mulai Selasa 4 April 2023.


Dalam hal apratur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya pensiunan sekaligus aparatur negara, maka THR yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar.


Dalam hal penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan 1 yang nilainya paling besar.


Dalam hal aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/atau.


Dalam hal pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.


Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.


Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2023 dilakukan oleh instansi.


Di akhir penyampaiannya, Tarmani mengimbau kepada pihak di atas untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan pembayaran THR tidak dikenakan biaya apapun.(idr)

  • Bagikan