Tim Resmob Polres Torut Bekuk Dua Pelaku di Bawah Umur Residivis Kambuhan Curanmor, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

  • Bagikan

Nampak Kedua pelaku di bawah Umur Residivis Kambuhan Curanmor saat diamankan di Mapolres Toraja Utara. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku (anak dibawah umur) terkait tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis, 30 Maret 2023, dini hari.

Dua orang pelaku yang tergolong anak di bawah umur tersebut berinisial MTL (14) bertempat tinggal di Wilayah Kecamatan Tikala, dan MPH (14) bertempat tinggal di Wilayah Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao. Mereka diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Sebelumnya, aksi pencurian sepeda motor tersebut dialami oleh Sdra. Edi Tandi Sole yang kejadiannya terjadi di Jln. Poros Palopo - Rantepao Kec. Nanggala pada Minggu, 26 Maret 2023, dini hari.

Saat itu, sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No.Pol. DP 2818 KB milik Korban yang sebelumnya terparkir di halaman rumah hilang, Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat baru saja bangun dari tidurnya kemudian membuka jendela dan tidak melihat lagi sepeda motor tersebut.

Kapolres Toraja UtaraAKBP Eko Suroso, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH menjelaskan bahwa usai menerima laporan dari Korban, Pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari hasil serangkaian penyelidikan tersebut, Tim Resmob Polres Toraja Utara kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku sedang berada di wilayah Kota Palopo. Tim pun langsung bergerak ke Kota Palopo dan melakukan kordinasi bersama Tim Resmob Polres Palopo." Katanya

Lebih jauh Kasat Reskrim Polres Toraja Utara katakan ,bahwa kedua pelaku akhirnya dapat diamankan pada Kamis ,30 Maret 2023, sekitar pukul 05.00 WITA,

"Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa dengan dibackup oleh Tim Resmob Polres Palopo berhasil melakukan penangkapan terhadap Kedua Terduga pelaku MTL (14) dan MPH (14) yang merupakan residivis kasus Pencurian, ungkap Kasat Reskrim."jelas Kasat Reskrim

Dari hasil introgasi, MTL (14) dan MPH (14) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Nanggala. Pengakuan tersebut dipastikan setelah kedua pelaku mengungkapkan lokasi tempat sepeda motor milik Korbannya disimpan, terangnya.

Dijelaskan kembali oleh Kasat Reskirm, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara mendorong sepeda motor milik Korbannya lalu kemudian melepas soket kunci kontak dan menyambung langsung.

“Kini kedua Pelaku MTL dan MPH beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat serta satu set kap sepeda motor hasil pretelan telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

''Terhadap kedua pelaku MTL (14) dan MPH (14) diancam dengan Pasal 363 KUHPidana jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun,'' tutupnya.(albert tinus)

  • Bagikan