Belum Lama Menjabat, Kajari Yadyn Sudah Tetapkan 2 Orang Tersangka Mafia Pupuk Bersubsidi di Lutim

  • Bagikan

Kajari Luwu Timur, Yadyn dalam press rilis di café adyaksa kejaksaan negeri Luwu Timur, Selasa (04/04/2023). --Abdul karim--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI-- Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn membuktikan janjinya untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi.

Janji Yadyn itu ditunaikan setelah kejaksaan negeri Luwu Timur menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara penyaluran pupuk bersubsidi di Luwu Timur.

“Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan status 2 (dua) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara K dan Saudari D," kata Kajari Luwu Timur, Yadyn dalam press rilis di café adyaksa kejaksaan negeri Luwu Timur, Selasa (04/04/2023)

Dikatakannya, Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Nomor:TAP-561/P.4.36/Fd.1/04/2023, Tanggal 3 April 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

"Serta melakukan pemalsuan data/dokumen penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya di Tahun 2020 sampai dengan 2022,” ungkap Kajari Yadyn

Menurut Yadyn perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan terjadinya kelangkaan Pupuk di Luwu Timur pada sekitar akhir tahun 2022. para Tersangka memperoleh keuntungan tidak sah dari penyalagunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.

Adapun perbuatan tersangka K dan D dilakukan dengan cara :

Pada Tahun 2020 s/d 2022 penyalur PT. Mega Karya Buana Tani (MKBT) telah menjual pupuk bersubsidi di Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua, Kec. Wotu, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan dalam penjualannya tersebut dilakukan dengan menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dengan cara melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah

“Kedua tersangka , melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya (masyarakat/kelompok penerima) dan telah melakukan pemalsuan data/dokumen sehubungan dengan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.” Imbuh Kajari Yadyn didampngi kasi Intel dan kasi Pidsus kejaksaan Luwu Timur.

Dikatakan, Akibat perbuatan Tersangka K dan Tersangka D, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 903.715.000,- (sembilan ratus tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) berdasarkan Hasil Audit Investigatif Nomor : 700/029/II/TKAB Tanggal 10 Februari 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur mengenai penyaluran pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya

Keduanya disangkakan ancaman primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP

Selain itu kedua tersangka juga dijerat Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP. (karim)

  • Bagikan