Penetapan NIP PPPK Guru 2022, 10 Dokumen Wajib Divalidasi, Dua Jangan Disepelekan

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Proses seleksi PPPK Guru 2022 tidak lama lagi memasuki tahapan pengumuman kelulusan pascasanggah, yakni 9 sampai 10 April 2023.
Merujuk Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, disusul pengisian DRH NIP PPPK pada 11 sampai 30 April. Selanjutnya, usul penetapan NIP PPPK pada 24 April sampai 18 Mei 2023.

Nah, agar para peserta seleksi tidak terburu-buru pada tahapan pengisian Daftar Riyawat Hidup atau DRH untuk proses penetapan NIP, maka diimbau untuk mempersiapkan dokumen sejak sekarang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, penyiapan dokumen-dokumen penting memang sebaiknya sudah dilakukan sebelum pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

"Jadi, jangan menunda-nunda menyiapkan dokumen. Ingat, yang mengurus dokumen itu bukan cuma belasan orang, tetapi ribuan hingga belasan ribu untuk per daerah," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com (Group PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Senin, 3 April 2023.

Suharmen menyebutkan ada delapan dokumen yang harus dipersiapkan untuk proses penetapan NIP PPPK Guru. Delapan Dokumen untuk Penetapan NIP PPPK Guru

  1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.
  3. Transkrip nilai.
  4. Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.
  5. Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai.
  6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian negara Republik Indonesia.
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerha pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari uni pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Suharmen mengatakan, delapan dokumen tersebut harus dipersiapkan peserta baik prioritas satu (P1) hingga P4 yang lulus dan diunggah pada DRH SSCASN.

"Dokumennya wajib divalidasi oleh instansi," tegas Suharmen. Selain itu, ada juga dokumen yang harus dipersiapkan instansi pengusul NIP PPPK, yaitu:

  1. Surat pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
  2. Surat pernyataan rencana penempatan yang dibuat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima PPPK pada unit kerja di lingkungannya. (jpnn/uce)
  • Bagikan