Djalal: Penyidik Bisa Geledah BPN

  • Bagikan
Pengamat Hukum, Syarifuddin Djalal SH

Merusak dan Sembunyi Bukti, Kena Pidana

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo, kini menjadi bahan perbincangan hangat di tengah masyarakat Kota Palopo.
Betapa tidak, terkait dengan kasus lahan Islamic Center (IC) hanya BPN yang terkesan memperlambat proses penyelidikan. Sebab lima saksi sebelumnya, penyidik tidak menemukan kendala apapun.

Ketika Ketua BPN dipanggil dan diwakili Ketua Ajudikasi Sumarni, penyidik sempat kerepotan.
Pasalnya, dari beberapa dokumen atau bukti yang dibutuhkan untuk memperjelas kasus tersebut, Sumarni tidak mampu memperlihatkan dokumen yang diminta penyidik.

Atas dasar itu, penyidik diminta kembali ke Polres Palopo, tetapi dengan catatan sudah harus membawa bukti yang diperlukan penyidik. Terikat dengan tindakan yang diperlihatkan Ajudikasi BPN Palopo Sumarni, mendapat tanggapan dari pengamat hukum Syarifuddin Djalal SH.

Kepada Palopo Pos, Jalal, begitu panggilan akrab Syarifuddin, seseorang yang berurusan dengan hukum, kemudian dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum, dan orang tersebut sengaja menyembunyikan atau dengan tidak sengaja menghilangkan barang bukti yang dimaksud maka tidak ada alasan orang tersebut dikenakan pidana.

"Kena pidana dia, intinya merusak bukti dan menyembunyikan bukti maka sudah dikenakan pidana. Dan penyidik sudah bisa melakukan penggeledahan paksa. Pidanakan mi," kata Jalal, sedikit dengan logat Palopo, kepada Palopo Pos, Rabu, 5 April 2023.

Terpisah, Suparni alias Spartan, sebelumnya melalui akun faceboknya, mengunggah foto dokumen sertifikat yang bertuliskan Sumarni SSos selaku Ketua Tim Ajudikasi.

Dalam unggahannya itu juga ditulis di atas beradannya dengan tulisan "Gaspoll Pak Polisi" kemudian Subjudul #Tangkapmafiatanah#. Di kolom komentar akun facebook Spartan dikomentari puluhan netizen dan ratusan yang memberikan like.

Salah satu komentar yang disampaikan netizen lewat tulisan di kolom komentar Spartan yakni Sulaiman Hasli Tangarang, "Barusan terjadi di Indonesia seorang KTU bertanda tangan di sertifikat tanah".

Kemudian salah satu netizen Husain Manakah Padda membalas dengan komentar, "Dikorbankan lagi si kecil…Strategi…" Terpisah, Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda Suwadi SH mengatakan, pihaknya akan memberikan informasi jika KTU BPN Palopo Sumarni memenuhi panggilan kedua penyidik.

"Penyidiknya lagi keluar daerah jadi mungkin menunggu penyidik datang baru dijadwal pemanggilan kemudian dilakukan kembali pemeriksaan," tegas Suwadi. (ded/idr)

  • Bagikan