Penikam Aktivis Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
ILUSTRASI

Yertin Minta Penyidik Perjelas Motif Pembunuhan Awal Bangai

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus tewasnya Awal Bangai, Mantan Ketua GMKI Kota Palopo yang ditikam seorang pria bernama Hamka diduga dipicu biaya service Hp sebesar Rp50 ribu masih menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis.

Awal Bangai, tewas ditikam, Kamis malam 6 April 2023.
Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Palemmai Tandi, namun nyawanya tak tertolong.
Awal Bangai meninggal dengan luka terbuka dada kiri atas, luka terbuka lengan kiri, luka terbuka pergelangan tangan kanan yang diduga berasal dari sabetan senjata tajam.

Setelah sempat kabur usai kejadian, dua jam setelah itu, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kasus penikaman ini bermula dari biaya service Hp senilai Rp50 ribu.

Dari keterangan pihak Polres Palopo, disebutkan bahwa motif dari ditikamnya korban karena pelaku sakit hati lantaran disuruh mengganti biaya service HP senilai Rp50 ribu.

Atas perbuatan pelaku, polisi mengganjarnya dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pasalnya sudah cocok, yakni dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, sehingga ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda Suwadi SH, kepada Palopo Pos, Senin, 10 April 2023.

Terkait dengan penerapan pasal 338 langsung ditanggapi aktivis perempuan Luwu Raya Yertin Ratu.
Srikandi yang dikenal vocal itu, meyanyangkan jika statement Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai motif ditikamnnya Awal Bangai hingga tewas, dinilai Yertin Ratu, terlalu dini disampaikan.

"Penerapan Pasal 338 itu dini sekali, kalau berteman kenapa membunuh. Nah persoalan uang Rp50 ribu lagi," perlu didalami sebelum diputuskan apa motif yang sebenarnya," tegas Yertin Ratu.
Yertin menilai sangat banyak pertanyaan muncul jika menemukan kasus seperti ini.

"Saya belajar dari kasus penikaman yang saya alami dulu yang sampai sekarang pelaku sebenarnya belum tertangkap," terangnya.(ded/idr)

  • Bagikan