SIM Habis Masa Berlaku Saat Libur Lebaran? Apakah akan Ditilang? Ini Kata Polisi

  • Bagikan
ilustrasi SIM--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Polisi memastikan tak akan mendenda pengendara yang SIM dan STNKnya mati saat libur Lebaran Idul Fitri 2023. Polisi memahami lantaran seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya tutup selama libur Lebaran mulai hari Rabu 19 April 2023 hingga 25 April 2023.⁣

"Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).⁣

Latif mengatakan pihaknya memberi dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNKnya habis pada masa libur Lebaran 2023 tersebut.⁣

"Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar, ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," kata Latif.⁣

Sebaliknya, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM atau pajak kendaraannya berakhir sebelum libur lebaran, maka akan dikenakan denda.⁣

  • Bagikan