Akhirnya Pemeran Video Wikwik Bergelang Tridatu Tertangkap

  • Bagikan
im Buser Polda Bali menangkap pemeran video wikwik bergelang tridatu, Selasa (25 April 2023)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, DENPASAR-- Akhirnya, teka-teki pemeran video wik-wik bergelang tridatu terungkap. Ini setelah polisi telah menangkap pemeran pria video wikwik yang viral di media sosial sepekan terakhir.

Operasi Tim Buser Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya menangkap seorang pria berinisial PABU. Penangkapan pria berusia 26 itu di rumahnya di Jalan Patih Nambi, Denpasar.

Penyebaran video enak-enak dengan pemeran pria yang diketahui mengenakan gelang tridatu dilaporkan ke Polda Bali, Selasa, 25 April 2023 lalu.

“Terhadap yang bersangkutan (PABU) langsung penyidik tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko kepada awak media di Denpasar, Selasa (2/5).

Dalam kasus asusila yang bikin heboh jagat medsos di Pulau Dewata, tersangka PABU tidak hanya bertindak sebagai aktor wikwik bersama pasangan perempuannya.

AKBP Nanang menyatakan tersangka PABU juga terbukti aktif menyebarkan adegan wikwik ke ranah publik melalui platform aplikasi Telegram.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah handphone, satu perangkat komputer, dua akun telegram, print out percakapan via WhatsApp dan print out postingan terkait video wikwik.

Menurut AKBP Nanang, penyidik memutuskan menahan PABU di Rutan Polda Bali seusai ditetapkan sebagai tersangka.

PABU dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Penyidik menjerat tersangka PABU melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo pasal 45 Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Kesusilaan.

Tersangka PABU juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

AKBP Nanang juga memastikan terhadap akun-akun yang masih nekat melakukan penyebaran video wikwik tersebut akan dilakukan profiling dan penyelidikan lebih lanjut.

“Apabila ada akun-akun yang masih menyebarkan video tersebut dan ditemukan identitas pemilik akun, akan dilakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan,” paparnya.

Oleh karena itu, kata AKBP Nanang, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyebaran video tersebut atau apapun yang mengandung unsur pornografi.

“Mari bijak bermedia sosial,” ungkapnya. (fajar/jpnn/pp)

  • Bagikan