Lucu, Pemilik Lahan IC Disomasi Pengacara Pemkot

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, TAKKALALA-- Sebanyak delapan pengacara Pemkot Palopo melayangkan surat somasi kepada Pembina Pengurus Yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman (ICDS), Ir HA Mudzakkar MH selaku kuasa pemilik lahan IC.

Pada surat somasi tertanggal 5 Mei 2023, pihak yayasan ICDS diminta menyerahkan seluruh sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), foto kopi sertifikat/AJB, dan petikan risalah 23 dokumen lahan IC ke Pemkot Palopo dalam waktu 14 hari setelah surat somasi diterima.

Surat somasi tersebut diteken delapan pengacara Pemkot Palopo yakni Hisma Kahman SH MH, Burhanuddin LM SH, Umar Kaso SH MH, Irham Amin SH MH, Hilal S Wahid SH MH, Muh Ardiansyah SH, Musadda SH, dan Ilham Ilahi SH MH.

Pihak Pemkot menilai lahan IC merupakan aset Pemkot Palopo dan menilai Andi Mudzakkar tidak punya kewenangan secara legalitas untuk menerima dan menguasai dokumen IC dari HM Jaya.

Andi Mudzakkar (Cakka) yang dikonfirmasi Palopo Pos, Ahad, 7 Mei 2023 malam, sekaitan somasi tersebut, menegaskan, somasi tersebut salah alamat dan kadaluarsa.

"Kan lucu, kami (Yayasan ICDS) selaku pemilik lahan IC disomasi. Harusnya kami yang somasi Pemkot karena telah membuat sertifikat di atas sertifikat atas lahan Islamic Centre, " terang Cakka.

Mantan Bupati Luwu dua periode ini juga menegaskan, bahwa somasi Pemkot tersebut kadaluarsa. Karena kasus ini sudah berproses hukum di Kejaksaan Negeri Palopo dan Polres Palopo.

"Lazimnya itu, somasi dilakukan sebelum kasus berproses hukum. Ini terbalik, kasus sudah jalan di kejaksaan dan Polres, baru disomasi. Kayak (seperti) anak magang saja bikin somasi, " ucap Cakka.

Ditambahkan Cakka, ia sepuluh tahun menjabat Bupati Luwu, tidak pernah melihat lahan IC tercatat dalam daftar aset Pemkab Luwu. "Loh, kok tiba-tiba diklaim Pemkot sebagai asetnya. Dari mana alas haknya," tandas Cakka. (ikh)

  • Bagikan