Presiden Jokowi Putuskan Indonesia Masuk ke Status Endemi Covid-19

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan setelah membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6). (Indra Arief Pribadi/jawapos)

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan setelah membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6). (Indra Arief Pribadi/jawapos)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Jumlah kasus Covid-19 yang makin menurun, membuat Presiden Joko Widodo memutuskan Indonesia segera masuk ke status endemi. Hal ini dengan mempertimbangkan jumlah kasus harian dan kasus aktif yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi Covid-19.

"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi, tetapi kapan diumumkan, (ini) baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," kata Presiden Jokowi setelah membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 14 Juni 2023.

Jokowi memastikan status endemi Covid-19 akan diumumkan pada Juni ini. Saat ini, lanjutnya, Pemerintah sedang melakukan finalisasi proses transisi dari pandemi ke endemi.

"Ya, ini dimatangkanlah, seminggu, dua minggu ini. Segera diumumkan, karena memang sudah semuanya sudah (landai)," tambah Jokowi.

Jokowi menyebutkan jumlah kasus harian Covid-19 beberapa hari terakhir hanya 217 kasus, dengan kasus aktif 10.200 kasus. Kemudian, capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia juga sudah di atas 452 juta dosis.

"Sehingga, kami kemarin rapat dan sudah kami putuskan untuk masuk ke endemi," kata Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah sepakat dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat Covid-19 pada 5 Mei 2023.

Oleh karena itu, Muhadjir menyebut Pemerintah segera merampungkan transisi pandemi ke endemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan berakhirnya masa transisi dari pandemi ke endemi tersebut, Muhadjir mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan dibubarkan. Vaksin Covid-19 juga akan diberikan Pemerintah dalam skema pelayanan normal dan termasuk dalam penyakit menular biasa.

Muhadjir juga menyebut vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat akan ditanggung oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terutama kepada masyarakat tidak mampu Penerima Bantuan Iuran (PBI). (jawapos/pp)

  • Bagikan