Satgas Bisa ‘Bongkar’ Kasus Lahan IC

  • Bagikan
ILUSTRASI

Apakah Sertifikat Milik Pemkot Diterbitkan Lewat Jalur PTSL

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Satuan Tugas (satgas) PTSL yang dibentuk Menteri Pertanahan RI ditugaskan untuk mengusut masalah yang berkaitan dengan tanah. Bisa juga difungsikan sebagai penentu terbitnya sertifikat dari pemohon.

Satgas inilah yang nantinya akan dipanggil oleh penyidik Polres Palopo, seperti yang disebut mantan Kepala BPN Palopo Didik Purnomo (DP), beberapa waktu lalu usai sertijab di kantor Wali Kota.

Ada tiga orang Satgas yang dimaksud berperan penting sehingga lahirnya sertifikat ganda di atas lahan Islamic Center (IC).

Belum diketahui secara pasti apakah ketiganya langsung diundang ataukah dipanggil satu-satu memberikan keterangan ke penyidik. Terkait dengan pemanggilan Satgas, disikapi aktivis Luwu Raya, Yertin Ratu.

Perempuan yang dikenal vocal itu memberikan tanggapan bahwa jika Satgas ikut dilibatkan dalam penerbitan sertifikat IC klaim Pemkot, maka kemungkinan besar sertifikat tersebut apakah diusul lewat jalur program PTSL.

Yertin kemudian menegaskan, Satgas yang akan dipanggil penyidik belum bisa dijadikan patokan sebagai titik terang dalam kasus tersebut.

"Memang, Satgas bisa bongkar kasus ini, bisa juga malah ditutup-tutupi, kita masih menduga-duga. Karena prosedur penerbitannya saja sudah menyalahi aturan. Kita juga tidak tahu, apakah Satgas yang dimaksud sudah ada kongkalikong dengan pemohon. Ini wewenang penyidik untuk menggalih dan mengusut kasus tersebut," kata Yertin Ratu, kepada Palopo Pos, Selasa, 12 Juni 2023.

Jika Satgas memberikan keterangan palsu atau kata kasarnya membohongi penegak hukum, maka dua pasal yang sudah dilanggar.

"Yakni pasal 14 dan pasal 15 Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepaka Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran tanah sistematis lengkap," jelasnya.

Yertin menyebutkan Pasal 14 ayat 5 dan Pasal 15 sudah jelas tugas dan fungsi Satgas, seperti pengukuran batas bidang tanah secara kadastral yang dituangkan pada Gambar Ukur, atas penunjukan pemilik tanah atau kuasanya.

Juga sambung dia, melaksanakan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran dan membuat Peta Bidang Tanah. "Ini masih sebahagian poin yang saya sebutkan, masih ada beberapa poin lagi yang kalau diulas tidak akan habis," paparnya.

Satgas juga, tambah Yertin, menyampaikan peta bidang tanah kepada Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
Tugas Satgas Ajudikasi, sendiri melakukan pemeriksaan dokumen bukti kepemilikan/penguasaan bidang tanah, memeriksa riwayat tanah dan menarik surat-surat bukti pemilikan atau penguasaan tanah yang asli dan memberikan tanda terima.

"Satgas inipula berhak menginventarisasi sanggahan/keberatan dan penyelesaiannya. Kemudian menyiapkan data untuk pembuatan daftar isian dan pemeriksaan sertipikat dan menginput kegiatan PTSL ke dalam Aplikasi KKP.

Tugas Satgas Administrasi membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Panitia Ajudikasi PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5)," jelasnya.

Makanya, tambah Yertin, harusnya dari awal sejak berkas permohonan pendaftaran tanah hingga penerbitan sertifikat masuk sudah ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang dimulai dari dokumen bukti kepemilikan/penguasaan bidang tanah, riwayat tanah, menarik surat- surat kepemilikan atau penguasaan tanah yang asli.

"Tapi kemudian kok bisa terbit sertifikat ganda. Disini sudah ada keganjalan," cetusnya.
Sementara itu, Polres Palopo belum menetapkan jadwal pemanggilan Satgas BPN Palopo, dengan alasan, beberapa perwira Reskim bertolak ke Makassar.

"Kasat Reskrim, dan beberapa perwira lainnya ke Makassar mereka mengikuti rangkaian kegiatan menyambut HUT Bhayangkara ke-77 di Polda Sulsel. Jadi pemanggilan Satgas ini menunggu Kasat Reskrim masuk Kantor, bisa saja pekan depan, kita jadwalkan," terang Kanit Pidum Polres Palopo, Ipda Suwadi SH.

Sebelumnya, penyidik Polres Palopo memeriksa Didik Purnomo di salah satu ruangan di Kantor Wali Kota Palopo. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurnawan, akan ada tiga saksi yang segera diperiksa.

Penyidik Satreskrim Polres Palopo sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Saat ini lahan Islamic Center Palopo memiliki dua sertifikat. Sertifikat milik yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) tahun 1976 dan sertifikat tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor ART/BPN Kota Palopo. Sertifikat tahun 2021 tersebut diklaim oleh Pemkot Palopo. (ded/idr)

  • Bagikan