BPK Temukan Dugaan Korupsi PDAM Luwu Rp850 Juta

  • Bagikan
Tim Kejari Luwu melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Luwu. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara penyertaan modal pemerintah sebesar Rp800 juta. --ft: istimewa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu, terus berlanjut. Terbaru, jaksa pada Kejari Luwu, telah memperoleh hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Iya hasil auditnya sudah turun pekan lalu, kerugian negaranya Rp850 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi di Belopa, Jumat, 16 Juni 2023 kemarin.

Sementara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, jaksa masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama Harun yang saat ini sedang mengikuti pendidikan Jakarta.

"Kita akan melakukan pendalaman untuk penetapan tersangka, dan saat ini menunggu ekspose yang akan dilakukan Bapak Kajari yang sementara melakukan pendidikan di Jakarta," ujarnya.

Beberapa saat lalu Kejari Luwu melakukan penggeledahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu di Kelurahan Balo-balo Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, Kamis, 15 Juni 2023 lalu.

Itu atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah pada tahun 2018, 2019, dan 2020 kepada PDAM Tirta Dharma untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Masing-masing pada tahun 2018 sebesar Rp4,5 miliar. Untuk tahun 2019 sebesar Rp3 miliar. Dan tahun 2020 sebesar Rp3 miliar.

“Anggaran awal dari pemerintah daerah yang digunakan nantinya diganti oleh pemerintah pusat dalam bentuk Dana Hibah Program Air Minum Perkotaan. Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja. Tetapi terhadap realisasi penggunaan dana, PDAM tidak pernah membuat laporan realisasi dana baik itu bulanan, triwulan, maupun akhir tahun. Sehingga terhadap sisa dana kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut tidak pernah dilaporkan.

Selain itu, temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja. (fan/ikh)

  • Bagikan