Mantan Kadis Pertanian Luwu Ditetapkan Tersangka Korupsi, Terkait Pengadaan Bibit Kakao TA 2020 dengan Anggaran Rp883 Juta

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu memasuki babak baru. AA (inisial) mantan Kadis Pertanian Luwu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, pekan lalu.

AA dijerat pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan bibit kakao Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan anggaran Rp883 juta pada tahun 2020. Kerugian negara yang timbul sebesar Rp487.516.000.

"Masih serangkaian dengan tiga orang lainnya yang lebih dulu kita tetapkan tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi kepada wartawan di Belopa, Jumat, 16 Juni 2023.

Rama menambahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan, terungkap fakta jika AA selaku Kadis melakukan pembiaran bibit kakao tak berlabel terbagi ke kelompok tani. AA juga melakukan intervensi pada kelompok tani untuk menggunakan bibit kakao tak berlabel.

"Faktanya demikian. Kepala dinas yang menyuruh kelompok tani mengambil bibit kakao tadi padahal sebagian petani menolak," ujarnya.

Penetapan AA sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi mahkota. Saksi tersebut telah menerangkan keterlibatan AA dalam kasus ini.

"Kerugian negara Rp480 juta sudah dikembalikan dan kita titip di bank. Nanti setelah kasus ini vonis, baru kita lakukan penyitaan," ungkapnya.

Sebelumnya Kejari Luwu, menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kakao. Ketiganya adala UB, IK, dan TW untuk kasus dugaan pengadaan bibit kakao Dinas Pertanian pada Tahun 2020 lalu.

Saat penetapan tersangka yang lalu IK sebagai Direktur CV Marga Sejahtera. TW sebagai penyediaan bibit, dan UB merupakan pegawai Dinas Pertanian sekaligus PPK. Untuk Anggaran pengadaan bibit kakao itu sebanyak Rp883 juta. Sementara negara mengalami kerugian sebesar Rp487.516.000.

Dia menuturkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, dilakukan dengan cara manipulatif data hingga negara mengalami kerugian.

"Sertifikasi bibit tidak ada Namun kita pahami bahwa bibit yang beredar di masyarakat harus ada sertifikasinya," tambahnya.

Selain itu, ia juga membeberkan bahwa saat ini ke-3 tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor.

"Sementara ini kita lakukan penyedikan fakta-fakta itu yang akan berkembang kita sangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan pasal 3 UU Tipikor hukuman minimal dua tahun penjara," bebernya. (tim)

  • Bagikan