Korban Sobis Rugi Rp45 Juta Pelaku Tergiur Mobil CRV Murah di Medsos

  • Bagikan
MOBIL matic Honda CRV yang saat ini diamankan di Polres Palopo sebagai barang bukti.

PALOPOPOS.FOAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kejahatan pelaku Sobis masih saja terjadi. Kali ini menimpah salah seorang warga Kelurahan Ponjalae, Kota Palopo hingga korbannya mengalami kerugian Rp45 juta.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, melalui Kanit Pidana Umum (PIDUM) Ipda Suwadi SH, membenarkan ada laporan warga yang menjadi korban Sobis.

"Sudah ada laporannya. Korban bernama Waldi Mustafa warga Jl. Tenriajeng, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur. Laporan korban ini kami terima pada (12/06/2023), "kata Suwadi di ruang kerjanya, Rabu, 21 Juni 2023.

Kejadian tersebut bermula saat korban korban melihat ada satu unit mobil Honda CRV yang dijual di market plus.

Lanjut Suwadi, setelah melihat postingan tersebut korban lanjut komunikasi melalui via telpon atau whatsapp dengan salah seorang yang mengaku sebagai perantata. Setelah percakapan lumayan itu, kedua belah pihak sepakat mobil tersebut dijual dengan harga Rp50 juta.

"Mobil yang diposting di market plus itu jenis matic Honda CRV nomor polisi DC 1374 XG. Pemiliknya CH (inisial) merupakan warga Kelurahan Peta. Modus seperti ini kita sebut sebagai segitiga piramida, ada pembeli, pemilik mobil dan calo (sobis). Laporannya masih kita dalami dan sementara proses penyelidikan. Keterangan sementara yang kami terima, korban telah mengirim uang sebanyak Rp45 juta ke nomor rekening yang diduga milik sobis, sementara Rp500 ribu diberikan tunai kepada pemilik mobil. Setelah mengirim uang ke nomor rekening tersebut, korban mendatangi pemikik mobil akan tetapi pemilik mobil mengaku belum menerima uang yang dimaksud oleh korban. Seharga ngga atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Palopo dan saat ini unit mobil yang dimaksud itu juga telah kita amankan sementara,"kata Suadi.

Perwira satu balok dipundak ini juga menambahkan bahwa harga mobil tersesebut menurut pemiliknya dijual Rp90 juta bukan Rp50 juta.

"Pemilik mobil sendiri saat dimintai keterangan, tidak pernah menjual mobil tersebut dengan harga Rp50 juta melainkan dengan harga Rp90 juta. Dugaan lain kami, pelaku sobis yang berpura-pura sebagai perantara itu sebelumnya telah komunikasi ke pemilik mobil agar sepenuhnya diserahkan ke pelaku sehingga. Sementara itu saja yang bisa kami sampaikan karena masih tahap penyelidikan," tambahnya.

Korban sendiri yang sempat ditemui di SPKT, ia mengatakan bahwa nomor rekening yang dikirimi uang sebanyak Rp45 juta itu berdasarkan petunjuk dari pemilik mobil.

"Waktu itu, setelah kami sepakat dengan harga Rp50 juta. Saya mendatangi pemilik mobil dengan membawa uang tunai sesuai dengan nilai kesepatan. Akan tetapi saat saya hendak memberikan uang tunai itu, pemilik mobil menolak dan mengarahkan agar uang tersebut ditransfer ke rekening (perantara) yang dia berikan ke saya. Setelah proses transfer berhasil dilakukan, mobil tidak mau diberikan dengan alasan uang belum sampai ke saya," kata korban.(ria/ded)

  • Bagikan