Teguran Kapolres tak Diindahkan, Tambang Galian C Milik WS Diduga Ilegal di Purangi Masih Beroperasi

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PURANGI -- Beberapa pekan lalu Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin telah menginstruksikan jajaranya dan pengelola tambang galian C di Kecamatan Wara Selatan untuk menutup dan menghentikan segala aktivitas di lokasi tambang tanpa izin lengkap tersebut.

Akan tetapi instruksi Kapolres Palopo itu seakan tak diindahkan oleh salah seorang pengelola tambang di Kecamatan Wara Selatan tepatnya di Kelurahan Purangi. Lokasi tambang yang berada kurang lebih 1 km dari poros Purangi (lorong sebelah kanan sebelum SPBU Purangi) itu dilaporkan warga masih aktif beroperasi hingga Selasa, 27 Juni 2023.

"Masih aktif sampai sekarang itu tambang galian C milik WS (inisial) di Purangi. Tidak ada efeknya perintah penutupan dari polisi," kata sumber yang enggan disebut namanya.

Sebagai bukti, tambang yang dikelola WS itu masih aktif produksi, narasumber juga mengirim bukti foto serta video. Foto dan video itu didokumentasikan sekira pukul 14:00 Wita, Selasa. Dalam dokumentasi foto serta video yang dikirim sumber terlihat ada tiga mobil truk keluar dari dalam jalan lorong area tambang yang masing- masing bermuatan tanah yang diduga dari tambang dikelola oleh WS.

Mengenai aktivitas tambang yang dikelola warga Purangi yang terkesan "membandel" itu, Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin yang dikonfirmasi langsung, menegaskan Kasat Intel dan Kapolsek Wara Selatan untuk memanggil pengelola tambang tersebut.

"Terima kasih atas informasi. Sudah saya sampaikan ke Kapolsek Wara Selatan dan Kasat Intel agar mengundang pengelola dan Dinas terkait untuk bahas soal izinnya. Sebenarnya kita masih memberikan kesempatan kepada pengelola agar membuat izin lengkap terkait tambang galian C yang dikelolanya itu, karena mengingat banyak warga sekitar yang diberdayakan. Tapi sebelum itu kita tutup terlebih dahulu," kata Safi'i.

Untuk diketahui, lokasi tambang galian C yang sudah beroperasi kurang lebih 5 tahun lamanya dan menyumbang kerusakan akaes jalan umum itu, letaknya tidak jauh dari Polsek Wara Selatan. Jaraknya kurang lebih 2 Km akan tetapi selama tambang tersebut beroperasi, Polsek Wara Selatan terkesan lakukan pembiaran.

Kapolsek Wara Selatan Iptu Alber Lamba yang dikonfirmasi, mengatakan untuk penindakan terhadap pengelola tambang itu bukan ranahnya.

"Itu bukan ranah kami, itu tugasnya TIPIDTER unit Reskrim Polres Palopo. Kami tidak bisa lakukan penindakan yang bisa kami lakukan hanya mengingatkan saja pengelola tambang agar lengkapi izinnya," kata Alber Lamba. (ria)

  • Bagikan