Ahli Waris Lurah Kappuna Terima Santunan Kematian dari BPJamsostek

  • Bagikan
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menyerahkan santunan kematian dari BPJamsostek kepada ahli waris dari almarhum Faisal Midun yang menjabat Lurah Kappuna saat pelepasan Jenazah di rumah duka.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MASAMBA -- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Luwu Utara menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada anggota Korpri Luwu Utara yang meninggal dunia.


Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp42 Juta yang terdiri dari santunan berkala Rp12 Juta, biaya pemakaman Rp10 Juta, dan santunan kematian sebesar Rp20 Juta.


Santunan sebesar Rp42 Juta itu, diserahkan secara simbolis oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, kepada istri atau ahli waris dari almarhum Faisal Midun yang menjabat Lurah Kappuna saat pelepasan Jenazah di rumah duka, Senin 3 Juli 2023.


Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani berharap santunan yang diberikan BPJamsostek bisa bermanfaat bagi ahli waris beserta keluarga yang ditinggalkan.


Kepala BPJamsostek Luwu Utara, M Saleh Afif B mengatakan santunan yang diberikan BPJamsostek tidak bisa mengobati kesedihan. Paling tidak dengan adanya santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bisa dipergunakan dengan baik.


“Kami turut berduka atas meninggalnya Alm Bapak Faisal Midun, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Kami BPJamsostek hadir untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali ASN melalui wadah Korpri-nya, sehingga jika mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris dari anggota Korpri tersebut kita berikan santunan sebesar Rp42 Juta," ucap M Saleh Afif B.


Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Palopo, Makmur juga menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari risiko-risiko tersebut.


“Semoga ini bisa menjadi bukti nyata komitmen BPJamsostek dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai amanat Undang-undang (UU). Oleh karena itu kami selalu mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara agar seluruh pekerja di Kabupaten Luwu Utara baik itu pekerja swasta, pekerja sektor Informal ataupun pegawai Non ASN, bahkan ASN atau Bupati dan Wakil Bupati dapat terlindungi oleh program Jaminan sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Makmur menambahkan.


Seperti diketahui, BPJamsostek memliki 5 program perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan pada tahun 2021 ada program baru yaitu Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yaitu jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.(rhm)

  • Bagikan