Lukman: Jika Sudah Lidik, Penyidik Bisa Jemput Paksa Para Saksi Mangkir

  • Bagikan
Pengacara senior Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH

Terkait "Surat Sakti" Penyidik Disepelekan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus Islamic Center (IC) sudah enam bulan berproses di Polres Palopo. Sudah 12 saksi yang dihadirkan, hingga pemanggilan saksi ke13 yakni oknum Satgas fisik BPN Kota Palopo, kasus yang melibatkan Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, status kasusnya masih penyelidikan.

Kembali ke saksi ke-13, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kedua terhadap yang bersangkutan.
Panggilan pertama, saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Panggilan kedua, dijadwal Kamis, 13 Juli 2023 (besok, red) sudah memberikan keterangan ke penyidik terkait sertifikat ganda lahan IC.

Jika satgas yang dimaksud masih mangkir maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak mendatangi saksi.
Pengacara senior Tanah Luwu, Lukman S Wahid SH, kepada Palopo Pos mengatakan, jika kasus IC masih tahap lidik maka penyidik belum bisa melakukan upaya paksa dalam bentuk apapun, termasuk penyidik belum dapat menjemput paksa saksi yang sudah dipanggil ketiga kali itu.
"Upaya paksa baru dapat dilakukan jika sudah tahap penyidikan (sidik).

Lalu apa yang harus dilakukan jika saksi yang dipanggil tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik," tanya Lukman, ke media Selasa, 11 Juli 2023. Caranya sambung dia penyidik dapat mendatangai calon saksi yang dimaksud atau meminta bantuan atasan calon saksi tersebut agar memenuhi panggilan penyidik. Cara kedua adalah penyidik harus meningkatkan status pengusutan kasus IC dari lidik ke sidik dengan atau tanpa tersangka.

Jika sudah ditingkatkan ke tahap sidik, maka penyidik sudah bisa melakukan berbagai upaya paksa dalam proses hukum sebuah perkara. "Upaya paksa itu bisa berupa jemput paksa jika panggilan tidak digubris atau menyita alat bukti dan atau melakukan penggeledahan bahkan bisa menahan tersangka dan sebagainya," pungkasnya. (ded/idr)

  • Bagikan