Kasus Investasi Online Bergulir di Pengadilan

  • Bagikan
Tersangka investasi online (menutup wajah) dikawal polisi usai konferensi pers di Polres Palopo, Maret 2023 lalu.--ft: dok/palopopos--

Terdakwa Dua Orang, Agenda Sidang Tahap Pemeriksaan Saksi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Kasus investasi/arisan online yang heboh, Maret 2023 lalu, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palopo. Agendanya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu.

Ada dua terdakwa bandar investasi/arisan online yakni Evi Wulandari alias Evi, alamat Jl. H. Abd. Dg. Mappuji, Kel. Ponjalae, Palopo. Dan Hurriyah Marjuah alias Riya, alamat Jl. Buruh Blok BB 4 No. 5 (Nyiur Permai), Kel. Malatunrung, Palopo. Berkas kedua terdakwa tersebut terpisah.

Humas PN Palopo, Abraham Yoseph SH yang dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023 kemarin, membenarkan bahwa dua terdakwa dengan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbeda, menjalani sidang pemeriksaan saksi, Kamis kemarin.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Hurriyah menjalankan investasi online melalui akun Instagram "@arisanonline_kumkum” antara bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023.

Modusnya, investasi Rp2 juta, dalam jangka satu bulan member mendapat profit Rp250 ribu. Sehingga member menerima dana Rp2,25 juta.

Tercatat, korbannya ada tiga orang dengan total dana yang ditransfer para korban Rp256,5 juta. Namun setelah jatuh tempo, dana investasi bersama profitnya tidak diberikan kepada para member. Melainkan dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi.

Selain itu, Hurriyah juga menjalankan arisan online pad grup WA-nya. Salah korbannya Karunia Putri dengan kerugian Rp30 juta.

EVI WULANDARI

Sementara Evi juga membuat investasi online melalui akun instagram atas nama @arisanonline_adelia. Ia menawarkan investasi Rp7 juta, dalam jangka satu bulan member mendapatkan profit Rp3 juta. Sehingga keseluruhan uang diterima member Rp10 juta.

Korban yang tercatat di SIPP sebanyak lima orang, masing-masing Mita Juniar, Nirwana, Mitha Adheliana Putri, Selvi Arnanda, dan Srianingsi. Dengan total kerugian korban Rp338 juta. Terdakwa mengembalikan dana sebesar Rp10 juta kepada Hidayanti. Sehingga sisa kerugian Rp328 juta.

Dana invetasi tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya maupun untuk menutupi atau membayar investasi member lain. Sehingga dana invetasi yang seharusnya diterima oleh para saksi korban tidak pernah dibayarkan.

Sebelumnya dilansir, ratusan warga Tana Luwu diduga tertipu investasi/arisan online miliaran rupiah. Ada dua owner yakni Evi memiliki member 70 orang mengalami kerugian ditaksir Rp1,2 miliar lebih. Dan Huriyya memiliki member 257 orang dengan total kerugian ditaksi Rp1,8 miliar. (ded-ikh)

  • Bagikan