Kantor Imigrasi Palopo Kembali Mendeportasi Warga Negara Malaysia

  • Bagikan

PALOPO --- Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Rachmad Ardiyanto atau yang biasa disapa Ardy telah memerintahkan untuk melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing berinisial FBL berkebangsaan Malaysia.

FBL dideportasi karena tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan izin tinggal yang sah atau visa yang masih berlaku untuk tinggal di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, Imigrasi Palopo juga pernah melakukan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Filipina pada bulan Januari tahun ini. 

"FBL merupakan orang kedua yang kami deportasi tahun ini, sebelumnya kami telah melakukan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Filipina yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku saat tinggal di Indonesia," ujar Ardy.

Dalam kegiatan pendeportasian petugas yang diperintahkan untuk melaksanakan deportasi yaitu Yulius Lilingan ( Kepala Subseksi TI Inteldakkim dan Syafei ( Staff TI Inteldakkim ). Imigrasi Palopo telah berkoordinasi dengan Kasubsi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dan juga  Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan – Kalimantan Utara, Zulfan Andrian Pratama demi kelancaran proses pendeportasian. Pada tanggal 19 Juli 2023 , FBL dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka dengan menggunakan Kapal Mid East Express rute Nunukan - Tawau.

"Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan atas keberadaan dan kegiatan orang asing guna menindaki pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah kerja Kanim Palopo," tandasnya.(rls/ary)
  • Bagikan