Dinilai Tak Transparan, Mantan Ketua Panwalsu Sorot Bawaslu Palopo

  • Bagikan
Syafruddin Jalal SH
  • Soal Tujuh ASN Dilaporkan ke KASN Lantaran Tak Netral

    PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO--
    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo dinilai tak transparan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diproses dan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    Bawaslu telah mempublis, tujuh oknum ASN diproses ke KASN atas pelanggaran netralitas pada tahap Pemilu 2024. Enam di antaranya direkomendasikan oleh KASN untuk diberikan sanksi. Satu belum ada putusan.

    Hanya saja, pihak Bawaslu Palopo tidak mempublis nama-nama oknum KASN yang diproses tersebut.

    ''Kalau Bawaslu tidak mau terbuka, perbuatan melawaan hak publik,'' terang Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, Syafruddin Jalal SH yang dimintai tanggapannya, Ahad, 30 Juli 2023.

    Lanjut Jalal yang juga seorang lawyer Tana Luwu menjelaskan, Bawaslu adalah bahagian dari penyelenggaraan pemerintahan sehingga wajib tunduk pada 17 azas-azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Salah satunya yakni azas keterbukaan.

    Dengan demikian, keengganan oknum Bawaslu untuk membuka informasi mengenai penjatuhan sanksi terhadap ASN yang tidak netral merupakan perbuatan melawaan hak publik. Apalagi terdapat Prosedur Tetap (Protap) yang mengharuskan Bawaslu untuk mencatumkan pada papan pengumuman mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh oleh mereka dalam menangani dugaan pelanggaran.

    ''Makna Protap tadi yakni untuk memenuhi prinsip transparansi. Kecuali yang tidak boleh disampaikan adalah hal-hal yang bersifat tehnis,'' ujarnya.

    Pertanyaan selanjunya adalah apa manfaat dari keterbukaan itu?

    Lebih jauh dijelaskan Jalal, pertama, dapat mencegah PNS/ASN lain melakukan tindakan-tindakan yang melanggaran nilai dasar dan kode etik dan khusus yang terkenaa sanski, diharaap agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

    Fungsi pencegahan/prevensi umum dan khusus seperti ini adalah bahgaian yang inheren dengan penegakkan hukum. Dan lembaga Bawaslu adalah penegak hukum kepemiluan. Olehnya itu, sangat memalukan jika oknum Bawaslu tidak memahami prinsip dasar penegakkan hukum.

    Manfaat kedua, memudahkan bagi masyarakat untuk turut mengawasi para PNS/ASN yang terkena sanksi itu. Bukan hal yang mustahil jika seorang yang pernah dijatuhi hukuman akan mengulangi perbuatannya meskipun penghukuman memiliki dimensi preverensi umum dan khusus. Sebab dimensi itu bukan mekanisme yang bekerja otomatis.

    ''Kalau Bawaslu tidak mau terbuka bagaimana mungkin pengawasan partisipatif yang kerap mereka dengung-dengungkan bisa terwujud. Itu bullshit (omong kosong),'' tandasnya. (ikh)
  • Bagikan