Pengamat: Sejatinya Pejabat harus Taat Hukum

  • Bagikan

Kasus IC, Polres Palopo Susun Jadwal Pemanggilan Wali Kota

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Saksi ke-17 yang akan dihadirkan Polres Palopo, terkait kasus penerbitan sertifikat ganda lahan Islamic Center (IC), adalah Wali Kota Palopo, HM Judas Amir SH MH. Hanya saja, Polres Palopo sendiri belum menentukan jadwal pemanggilan terhadap orang nomor satu di Kota Palopo ini.

Belum diketahui secara jelas, apa alasan sehingga surat undangan ke Wali Kota belum dikirim. Yang pastinya, penyidik masih melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait termasuk Kapolres dan Wali Kota Palopo.
Soal apakah Wali Kota akan didatangi atau yang bersangkutan yang datang ke kantor POlres Palopo, penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini pimpinan.

Termasuk langkah selanjutnya mengenai kelanjutan penanganan kasus dugaan sertifikat ganda dan penyerobotan lahan Islamic Center (IC).
"Sepertinya pekan ini belum ada jadwal panggilan ke Wali Kota. Yang pastinya kita masih melakukan koordinasi mengenai kesiapan Bapak Wali Kota.

Soal beliau didatangi atau penyidik yang datangi kita masih lakukan koordinasi. Seperti saksi-saksi yang lain, pertanyaan menyangkut tentang adanya sertifikat ganda milik Pemkot Palopo," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, kepada Palopo Pos, Selasa, 2 Agustus 2023.

Perwira dua balok itu menegaskan, pihaknya terlebih dulu akan berkoordinasi dengan pihak yang berkompoten di Pemkot Palopo, mengenai kesiapan Wali Kota Palopo. "Tunggu saja info selanjutnya ya," ucap Alvin Aji.

Terkait adanya pernyataan dari pihak Polres Palopo menyangkut penyidik yang akan mendatangi Wali Kota untuk dimintai keterangan, disikapi pengamat hukum sekaligus pengacara senior Lukman S Wahid SH.

Menurut pandangan Lukman, jika status sebuah perkara masih tahap penyelidikan (lidik) maka setiap saksi yang akan dipanggil, bisa saja yang bersangkutan datang sendiri bisa juga penyidik yang mendatangi saksi tersebut.

Tetapi, lanjut Lukman, sebagai seorang pejabat apalagi setingkat Kepala Daerah maka baiknya taat terhadap hukum. yakni dengan mendatangi penyidik.
"Memang, kasus yang masih lidik seorang saksi bisa didatangi bisa juga yang bersangkutan datang sendiri. Tapi alangkah bagusnya jika saksi tersebut yang datang memenuhi panggilan penyidik apalagi setingkat kepala daerah," pungkasnya.(ded/idr )

  • Bagikan