Kapolres Tegaskan Kasus IC tidak Dihentikan

  • Bagikan
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIK MH

Soal Pemanggilan Wali Kota Judas, Polres Minta Waktu

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Publik Kota Palopo, mulai mempertanyakan status kasus Islamic Center (IC) yang sementara dalam proses penyelidikan di Polres Palopo.

Bahkan ada yang menyebut jika kasus tersebut telah dihentikan, adapula yang menilai Polres Palopo, terkesan mengulur-ngulur waktu.

Terdengar pula, Polres Palopo masih menunggu hingga masa jabatan Wali Kota Palopo HM Judas Amir SH MH berakhir, barulah penegak hukum bertindak.
Menanggapi banyaknya komentar publik, Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIK MH, langsung angkat bicara.

Perwira dua bunga di pundak itu, menegaskan kasus IC tidak dihentikan.
"Tidak ada itu dihentikan, kasus ini smentara proses jadi mohon kesabarannya. Kalau soal panggilan Bapak Wali Kota Palopo, kami minta kepada publik agar beri kami waktu," kata Safi'i Nafaikin, kepada Palopo Pos, Senin, 7 Agustus 2023.

Proses penyelidikan sembari pengumpulan barang bukti dan bahan keterangan dari para saksi-saksi yang sudah dihadirkan, lanjut Kapolres, akan menjadi bahan evaluasi mengenai status kasus tersebut kedepan.

"Yang jelas, untuk saat ini kasusnya tidak dihentikan sementara masih dalam proses hukum," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan, mengatakan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan para penyidik terkait proses selanjutnya kasus IC.

Hanya saja, keputusan mengenai proses dan status kasus tersebut kedepan, kata Alvin, tergantung keputusan pimpinan dalam hal ini Kapolres Palopo.

Untuk menentukan status lidik ke sidik kasus IC, sambung Alvin, tentu harus melalui gelar perkara.
Sedang gelar perkara tersebut nantinya dilakukan setelah Wali Kota Palopo memberikan klarifikasi soal IC.

"Kalau sudah ada info atau perkembangan dari kasus IC, pasti kami akan sampaikan, beri kami waktu dan mohon bersabar," tutup Alvin. (ded/idr)

  • Bagikan