YICDS Dilapor Terkait Administrasi, Cakka: Tidak Ada yang Kebal Hukum

  • Bagikan

Nampak Andi Mudzakkar saat akan diperiksa di Polres Palopo. --kahar iting--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Masih ingat dengan laporan Pemkot Palopo, soal lahan Islamic Center (IC) ke Polres Palopo?

Laporan tandingan Pemkot tersebut mengarah ke pengelolahan administrasi yang dilakukan Pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS).

Laporan Pemkot Palopo ditujukan ke pengurus YICDS yang kala itu dinakhodai H Martin Jaya (HMJ).

Polres Palopo akhirnya memanggil Pembina YICDS HA Mudzakkar SH MH, untuk memberikan keterangan, seperti yang terekam, Rabu, 16 Agustus 2023.

Cakka, panggilan akrab Andi Mudzakkar, datang bersama tiga koleganya.

Kedatangannya tidak lain sebagai saksi atas kasus IC yang dilaporkan versi Pemkot Palopo.

Tampil sederhana dengan ciri khas topi di kepala, mantan Bupati Luwu dua periode tersebut, disambut penuh hangat personel Polres Palopo.

Ditanya soal kedatangannya ke Polres, Cakka, dengan simple menjawab, "Kita diundang. Dan, hari ini undangan itu saya hadiri," kata Cakka, sebelum masuk ke ruangan penyidik.

Sebagai warga negara yang baik, lanjut Cakka, meski taat dan patuh terhadap undang-undang yang ada di Republik Indonesia.

''Intinya, tidak ada orang di Indonesia yang kebal hukum. Sudah banyak kok, buktinya," beber Cakka.

Terkaita dengan laporan Pemkot, tambah Cakka, tidak lepas dari administrasi.

"Sebab, saya diarahkan ke penyidik tipiter (Tindak pidana tertentu). Kalau tindak pidana lainnya saya tidak tahu," bebernya.

Terpisah, Kanit Tipiter Ipda Ridwan R, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Cakka.

Hanya saja, perwira satu balok itu, belum mau membocorkan terlalu jauh, apa-apa saja pertanyaan yang dilemparkan penyidik ke Cakka.

"Masih berkaitan dengan kasus lahan IC. Tidak ada yang lain, kenapa di bagian tipiter alasannya ini kerja tim," beber Ridwan.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Palopo sebelumnya melaporkan pengurus YICDD di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, tahun 2023.

Bahkan Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, sempat mengeluarkan statement bahwa di Desember 2022 akan ada tersangka dalam kasus tersebut.

Hanya saja, ketika Cakka diperiksa pada Desember 2022, jaksa tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Pemkot Palopo.

Gagal di Kejari, Pemkot Palopo, kembali melaporkan kasus dengan lidik yang sama ke Polres Palopo.

Namun, perlu diketahui bahwa, sebelum Pemkot Palopo melapor, terlebih dulu pengurus YICDS memasukkan laporan ke Polres Palopo pengurus.

Laporan YICDS yang masuk di Februari 2023, sampai detik ini masih dalam proses penyelidikan di Polres Palopo.

Padahal, terakhir, saksi ke 17 yang akan dihadirkan yakni Wali Kota Palopo HM Judas Amir SH MH.

Sayang, sampai detik ini, orang nomor wahid di Kota Palopo, yang tinggal menghitung hari berakhir masa jabatannya itu belum juga dipanggil oleh Polres Palopo.(kahar iting)

  • Bagikan