Sertifikat Lahan IC harus Uji Keabsahan Proses Prosedur Terbit

  • Bagikan

Djalal SH: Jaksa dan Polisi Tahu Soal Ini

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pengamat Hukum Tana Luwu, Syarifuddin Jalal SH, prihatin atas persoalan Islamic Center (IC) yang sampai detik ini belum ada ujungnya.

Menurut Djalal, panggilan akrab mantan Komisioner Bawaslu Palopo itu, untuk mengetahui mana sertifikat yang sah, maka terlebih dahulu melalui uji keabsahan proses prosedur terbitnya atau yang mana sah menurut hukum.

"Proses ini tidak diputuskan oleh hakim pidana tetapi oleh hakim perdata atau tata usaha negara. Seharusnya kejaksaan dan kepolisian tahu soal ini. Dan sejak awal saya sudah sampaikan begitu," kata Jalal, kepada Palopo Pos, Senin, 28 Agustus 2023.

Terpisah, Kuasa Hukum Pengurus Yayasan ICDS Lukman S Wahid, mengatakan, lahan IC yang ada di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diduga kuat ganda.

Pihak Yayasan IC memiliki beberapa sertifikat atas lahan itu. Salah satunya sertifikat lahan Nomor 13 GS No 1646/1979 tanggal 10 Juli 1979 atas nama H Sangiang Zakaria. 

Begitupun pihak Pemkot Palopo juga memiliki sertifikat yang disebut-sebut terbit tahun 2021 atas nama Pemkot Palopo.

Menurut Lukman, dalam hukum apabila terdapat sertifikat ganda maka yang sah adalah sertifikat tertua.

Hanya saja, Lukman yang mengikuti perkembangan kasus IC yang bergulir sejak di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo sejak Oktober 2022 masih bingung melihat pokok permasalahan tersebut dari aspek hukumnya.

''Semua ini belum jelas, apakah dugaan tindak pidana umum, dugaan tindak pidana khusus korupsi atau perkara perdata. Ini yang perlu diperjelas dulu,'' kata Lukman.

Jika itu perkara perdata, lanjut dia, berarti gugatannya harus melalui pengadilan. Namun kalau penyerobotan lahan berarti masuk kategori pidana umum, laporannya ke kepolisian. Dan kalau itu pidana khusus korupsi, berarti ada kerugian negara. (ded/idr)

  • Bagikan