Sudah Jual Empat Senpi Ilegal, Satu masih di Gudang

  • Bagikan
ILUSTRASI

Iptu Alvin: HY Warga Enrekang, Bukan Palopo yang Ditangkap di Binturu, Terancam 20 Tahun Penjara

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Penangkapan empat pemilik Senjata Api (Senpi) Ilegal yang melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88, Resmob Polda Sulsel yang dibackup Resmob Polres Kota Palopo, dilakukan secara senyap dan cepat.

Wajar, ketika salah seorang pelaku inisial HY yang ditangkap di Jalan Mekar, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan (Warsel) Kota Palopo pada Jumat 25 Agustus 2023, tidak terlalu menggegerkan warga sekitar.

Selain HY tiga pelaku lainnya yang ditangkap di lokasi berbeda hasil pengembangan dari HY, yakni MM, RS dan RIB, diganjar UU Darurat atas kepemilikan senjata api ilegal. Keempatnya terancam 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

"Iya betul, dijerat UU Darurat," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, kepada Palopo Pos, Rabu, 30 Agustus 2023.

Perwira dua balok itu menjelaskan terkait penangkapan HY, yang bersangkutan (HY) bukan warga Palopo, tapi tercatat sebagai warga Enrekang ber-KTP Enrekang.
"HY hanya bertranskasi di salah satu kamar indekos yang ada di Jalan Mekar, Kota Palopo. HY diketahui warga Enrekang dan bersangkutan tinggal dan menetap di sana (Enrekang)," tegas Alvin.

Alvin kembali menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka HY, diperoleh informasi bahwa ia telah menjual empat pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi, Enrekang.

Terkait penangkapan empat pemilik Senpi, seorang di titik Kota Palopo, ditegaskan Alvin, tidak ada jaringannya.

"Kami pastikan jaringannya tidak ada di Palopo. Informasi yang kami terima, bahwa keempat pelaku ini diproses di Mabes Polri," pungkasnya.

Polda Sulsel
Polda Sulawesi Selatan mengungkap 490 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Pekat 2023. Selain kejahatan konvensional, juga dibongkar peredaran senjata api ilegal.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso pengungkapkan, Operasi Pekat 2023 berlangsung selama 20 hari, dari tanggal 04 sampai 23 Agustus 2023. Dari hasil pengungkapan, Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus menonjol yakni kepemilikan 4 senjata api ilegal dari 4 tersangka berbeda, beserta puluhan amunisi tajam.

Kapolda mengatakan senpi ilegal ini diperoleh para tersangka dari tiga oknum anggota Polri yang terlibat penjualan senjata api ilegal yang diungkap Polda Metro Jaya. Selain itu, secara keseluruhan, Kapolda Sulsel menjelaskan dalam Operasi Pekat Lipu 2023 ini juga berhasil mengungkap 100 persen target operasi (TO) sebanyak 83 kasus dan non TO 407 serta menangkap 490 orang dan 45 di antaranya anak di bawah umur atau berstatus pelajar.

“Pagi hari ini Ditreskrimum Polda Sulsel mengelar kasus pengungkapan operasi Pekat Lipu 2023 yang digelar selama 20 hari, dari tanggal 04 sampai dengan 23 Agustus,” kata Kapolda Sulsel yang didampingi Wakapolda Sulsel.

Ia menyampaikan operasi ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah terjadinya tindak kriminal lainnya agar tercapai situasi yang kondusif di Wilayah Sulsel.
“Dalam rangka memelihara serta meningkatkan stabilitas Kamtibmas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulsel,” ujarnya.

Selama Operasi Pekat Lipu, jajaran Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus yang menjadi sorotan pihak Kepolisian seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor, pencurian dengan pemberatan (curat, pencurian dengan kekerasan (curas) dan kejahatan lainnya.

“Dalam operasi ini 490 orang kita jadikan tersangka,” ucapnya.
“Dari hasil kejahatan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa, 06 unit mobil, 72 unit sepeda motor, 4 pucuk senjata api, 41 bilah senjata tajam, uang hasil kejahatan sebesar Rp. 22.641.000 serta 141 unit handphone ,” paparnya.

Kapolda Sulsel mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dilingkungan tempat tinggal, sekolah dan kantor guna mencegah terjadinya kejahatan dan selalu waspada.

  • Bagikan