Kasat Lantas Polres Toraja Utara Amankan Tiga Mobil Plat Gantung Trayek Makale-Rantepao

  • Bagikan

Kasat Lantas Polres Toraja Utara IPTU Marzuki bersama jajarannya saat mengamankan mengemudi plat gantung.Jumat,1 September 2023. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO - Kasat Lantas Polres Toraja Utara bersama jajarannya, menindak lanjuti aduan masyarakat terkait maraknya kendaraan plat gantung trayek Makale- Rantepao yang marak beroperasi laiknya kendaraan umum yang sah.

Ditemui di Pos Lantas Rantepao,Kepala Sat Lantas Polres Toraja Utara, IPTU Marzuki kepada Palopo pos, Sabtu,2 September 2023 mengatakan kami telah melaksakan pemeriksaan kepada pengemudi angkutan umum rute Makale -Rantepao dan ada 3 unit di tindak kemarin Jumat,1 September 2023.Dan akan rutin kami laksanakan.

"kepada pengemudi atau pemilik mobil angkutan dalam hal ini pihak pengusaha angkutan, agar betul-betul mentaati aturan yang ada di lalulintas.Jangan hanya mementingkan kepentingan pribadinya saja, tapi perhatikan untuk keselamatan penumpang ketika menggunakan plat gantung.Nah jika kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, akan menyulitkan bagi dirinya sendiri,karena tidak didukung oleh asuransi, karena tidak ada STNK yang digunakan untuk angkutan umum ", Jelasnya.

Kasat Lantas Polres Toraja Utara berharap agar para pengemudi atau pengusaha angkutan umum Trayek Makale-Rantepao punya kesadaran agar peraturan lalu lintas betul-betul ditaati.

"Jadi harapan saya itu ,agar betul-betul dia mempunyai kesadaran bahwa jangan cuma melihat nanti kalau ada petugas lalu lintas ,tapi aturan itu wajib pahami dan ditaati . Kalau kita mau takut sama lalu lintas tidak ada gunanya,"harapnya.

Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pengemudi angkutan umum Trayek Makale -Rantepao agar gunakanlah plat sesuai yang ada di mobil itu sendiri,jangan kita menggandakan STNK yang tidak ada STNK nya yang kita pasang.

"Untuk menjadikan mobil angkutan umum,itu harus mengurus surat-surat sesuai aturan yang ada. Artinya silahkan berkordinasi dengan pihak Dispenda di Samsat untuk bagaimana bisa menerbitkan STNK yang khusus untuk angkutan umum. Sehingga tidak ada lagi plat gantung karena itu melanggar hukum,dan kami tak segan-segan untuk menindak tegas" , pungkasnya. (Albert)

  • Bagikan