Korban Lakalantas di Bittuang Meninggal, Keluarga Segel Alat Berat PT. Sabar Jaya Pratama

  • Bagikan

Penyegelan sementara keluarga korban di lokasi alat berat PT. Sabar Jaya pengerjaan reservasi jalan dan jembatan di Se’seng batas Sulawesi Barat (Sulbar) di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja pada Minggu (3/9/2023) kemarin. --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas), Marta Lai Buttu (71 tahun) warga Bittuang, Tana Toraja dikabarkan meninggal dunia setelah dilindas alat berat proyek pengerjaan jembatan dan jalan milik PT. Sabar Jaya Pratama.

Kronologis kejadian terjadi pada Senin (21/8/2023) lalu saat korban dibonceng cucunya bernama Astrid melintasi jalan di lokasi proyek, kemudian berhenti bersama mobil lainnya tepat dibelakang alat berat.

Saat mobil di depannya bergerak dan melewati alat berat jenis motor grade korban dan cucunya menyusul dari belakang mobil, namun tiba-tiba alat berat mundur dan melindas korban bersama motor yang ditumpanginya.

Cucu korban selamat, sedangkan korban tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat hingga dirujuk ke RS Fatima Makale.

Setelah dirawat inap beberapa hari di rumah sakit karena luka serius pada kaki, korban meninggal dunia Rabu (30/8/2023) sore yang dikabarkan keluarganya, Danial Kala'lembang.

Pasca insiden, selama korban dirawat di rumah sakit, pihak keluarga melapor ke polisi agar kasus Lakalantas tersebut diproses hukum dan meminta pertanggungjawaban pihak PT Sabar Jaya.

Kasus ditangani Polres Tana Toraja berhasil mengamankan sopir alat berat bernama Hendrik yang melindas seorang wanita Lansia di jalan poros Makale-Bittuang di Kole Palian, Kecamatan Bittuang.

Hendrik ditetapkan tersangka dan lalai saat bekerja sehingga menimbulkan korban.

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan, kami menyita alat berat jenis motor grader sebagai barang bukti,” imbuh Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Awaludin.

Lanjut Awaludin, pasal disangkakan terhadap tersangka yakni 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Yang salah dihukum, sudah di Mapolres pelakunya dan BB juga sudah diamankan,” pungkasnya.

Mewakili keluarga yang sangat berduka, Danial Kala'lembang mendesak kepolisian agar proyek dihentikan sementara waktu dan meminta panggung jawab pihak perusahaan PT Sabar Jaya Pratama.

“Keluarga menunggu tanggung jawab PT Sabar Jaya dan meminta pihak kepolisian menghentikan sementara pekerjaan sampai perusahaan bertanggung jawab,” ucap Daniel.

Sementara keluarga Almarhumah melakukan unjuk rasa damai di lokasi pengerjaan reservasi jalan dan jembatan di Se’seng batas Sulawesi Barat (Sulbar) di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja pada Minggu (3/9/2023) kemarin.

Massa mulai menyegel sejumlah alat berat milik PT Sabar Jaya Pratama di lokasi dengan cara memasang sejumlah spanduk kain putih depan alat berat dengan beragam pesan untuk menghentikan pengerjaan sementara sebelum persoalan antara perusahaan dan keluarga korban diselesaikan.

“Keluarga minta perusahaan kooperatif dan tidak bertele-tele terkait pembicaraan awal mengenai biaya rumah sakit, perbaikan sepeda motor dan biaya pemakaman, tentu saja biaya pemakaman sesuai adat istiadat Toraja,” ungkap Daniel, Senin (4/9/2023).

“Kemarin kami bertemu pihak perusahaan, tapi masih saja bertele-tele, sehingga kami mengeluarkan kekecewaan dengan aksi damai dengan menyegel, tidak ada yang merusak,” tambahnya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI berkunjung saat aksi berlangsung di lokasi proyek, menyempatkan berdialog bersama dengan pihak keluarga korban dan berjanji akan membicarakan keluhan keluarga korban ke perusahaan. (Risna)

  • Bagikan