Cakka: Dokumen IC Punya Yayasan, Bukan Milik Pemerintah

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, MALATUNRUNG--Polres Palopo meningkatan status laporan Pemkot Palopo soal dugaan penggelapan dokumen tanah Islamic Centre, dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu ditanggapi Pembina Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS) Palopo, Andi Mudzakkar alias Cakka selaku pihak terlapor. Itu setelah, ia menerima surat penyampaian dari pihak Polres terkait SP2HP, Rabu sore.

Kepada Palopo Pos di Cafe Luvansa, Jl. Andi Kambo, Rabu, 6 September 2023 malam, Cakka menyatakan, dokumen tanah IC yang dia pegang selaku pembina yayasan ICDS merupakan milik Yayasan ICDS, bukan milik pemerintah sebagaimana bukti dokumen yang ada.

Bukti dokumen tersebut yakni surat Sekda Luwu nomor 900/514/BKAD/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 menjelaskan bahwa berdasarkan data pencatatan Kartu Inventaris Barang (KIB) BMD bahwa tanah Islamic Centre yang berlokasi di Kota Palopo tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkab Luwu.

Kemudian, dalam lampiran berita acara penyerahan aset dari Bupati Luwu kepada Wali Kota Palopo, tanggal 16 Agustus 2019 nomor 38 tertulis catatan pada kolom keterangan bahwa lahan IC tidak tercatat sebagai aset Pemkab Luwu.

Berdasarkan surat Sekda Luwu dan berita acara penyerahan aset tersebut, sangat jelas bahwa lahan IC bukan milik pemerintah, melainkan milik Yayasan Islamic Centre Kab. Luwu, sekarang Yayasan ICDS Palopo.

"Sehingga tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh pengurus yayasan terhadap dokumen tanah Islamic Centre," terang Cakka.

Soal laporan Pemkot di Polres, Cakka juga menyatakan, sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum, dirinya siap dan kooperatif menjalani proses di kepolisian sampai ke pengadilan.

"Supaya lebih jelas, siapa sebenarnya pemilik Islamic Centre yang sesungguhnya," terangnya.

Ditambahkan, sertifikat/Akta Jual Beli (AJB) yang dipegang oleh Yayasan ICDS, tidak pernah dibatalkan oleh BPN maupun pengadilan, sehingga kedudukannya sah di mata hukum sampai hari ini. (ikh)

  • Bagikan