Dito Mahendra Tertangkap Usai Buron 4 Bulan, Ini Kasus yang Menjeratnya

  • Bagikan
Suasana saat penggeledahan di rumah Dito Mahendra. --disway--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Usai sudah pelarian Dito Mahendra. Tersangka kepemilikan senjata ilegal ini pun tak berkutik. Ia ditangkap setelah buron 4 bulan lamanya.

Pengusaha yang juga sedang dibutuhkan keterangannya oleh KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersebut, ditangkap Direktorat tindak pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat 8 September 2023.

Informasi yang dihimpun, Dito Mahendra yang menyandang status DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 4 Mei 2023 itu, tertangkap dalam persembuanyiannya di luar Jakarta.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan tertangkapnya Dito Mahendra.

"Mohon doanya ya," ujar Djuhandhani saat dikonformasi wartawan.

Diketahui, Bareskrim Polri menyelidiki kasus kepemilikan senjata api dan sudah melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra.

Perkara kekasih Nindy Ayunda itu bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Kemudian, Polri menyelidiki senjata api itu dengan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Usai melakukan gelar perkara, Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka.

Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther. Hingga kini belum diketahui asal usul belasan senpi tersebut. (disway/pp)

  • Bagikan