Laporan Pemkot Naik Sidik, Pengurus Yayasan ICDS Heran

  • Bagikan
Ir Andi Mudzakkar

Bisakah Satu Objek Tanah Memiliki Dua Sertifikat?

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Ditingkatkannya laporan Pemkot Palopo atas dugaan penggelapan dokumen tanah Islamic Centre, dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres, membuat pengurus Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS) heran.

''Bisakah satu objek tanah memiliki dua sertifikat yang sah. Karena sepengetahuan kami, hanya satu sertifikat yang sah dalam satu objek yang sama,'' terang pengurus Yayasan ICDS yang terdiri Ir Andi Mudzakkar, Haidir Basir, Ir Taswin, Irman Halid, dan Marham Ismail kepada Palopo Pos di Cafe Luvansa, Jl. Andi Kambo, Rabu, 6 September 2023 malam.

Yang mengherankan, lanjut dia, Polres Palopo menaikkan status sidik laporan tandingan versi Pemkot Palopo, kemudian laporan pengurus yang sudah berproses kurang lebih delapan bulan tiba-tiba dihentikan.

"Luar biasa hukum di negara kita ini, tapi biarlah itulah proses. Selama Pemkot bisa membuktikan kita akan serahkan. Ini sudah sering saya sampaikan. Kemudian, laporan Pemkot Palopo soal penggelapan, bukti bahwa Pemkot secara tidak langsung mengakui keabsahan sertifikat milik YICDS," kata Opu Wara, kepada Palopo Pos, Kamis, 7 September 2023.

Lanjut pengurus Yayasan ICDS, Pemkot telah memiliki sertifikat atas lahan IC atas Pemkot Palopo yang terbit tahun 2021. Sementara Yayasan ICDS juga memiliki sertifikat atas lahan IC.

''Kalau Pemkot merasa sertifikatnya sah, maka untuk apa cari sertifikat yang lama. Atau jangan-jangan sertifikat Pemkot yang tidak sah. Dan kalau sertifikat Pemkot tidak sah, maka dimana unsur penggelapan yang dilakukan yayasan. Dan kalau Pemkot merasa sertifikatnya sah, untuk apa melapor penggelapan di Polres,'' kata para pengurus Yayasan ICDS yang hadir.

''Jadi kami pengurus Yayasan (ICDS), menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai, mana sertifikat yang benar dan mana yang tidak. Khususnya kepada PNS, calon jemaah haji, anggota dewan, pengusaha, dan lainnya, yang pada masa itu dipotong gajinya untuk dipakai membeli tanah Islamic Center, untuk menilai masalah ini,'' terangnya lagi.

Point kedua, lanjut para pengurus Yayasan ICDS, tentang aset Islamic Centre. Aset siapa yang sebenarnya diperebutkan. Apakah aset Pemkab Luwu atau aset siapa?

Kalau itu aset Pemkab Luwu yang diserahkan ke Pemkot Palopo, pasti ada tercatat dalam daftar aset Pemkab Luwu. Sementara Pemkab Luwu sendiri, tidak pernah mengakui lahan IC sebagai asetnya.

''Tetapi kami pengurus Islamic Centre, siap mengikuti semua proses hukum yang ada,'' tandas Cakka diamini pengurus ICDS lainnya, Haidir Basir, Ir Taswin, Irman Halid, dan Marham Ismail.

WALI KOTA PALOPO
Sebelumnya dilansir Palopo Pos, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir menggelar konferensi pers terkait masalah Islamic Centre di Aula Bappeda Gedung Kantor Wali Kota pada Selasa, 9 Mei 2023 lalu.

Pada kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan, Andi Mudzakkar tidak punya hak menerima dan menguasai dokumen IC dari HM Jaya. Karena HM Jaya menerima dokumen IC dari Kandepag Palopo, HM Arief pada 27 Februari 2006 lalu, atas nama Sekkot Palopo.

''Sehingga secara administrasi pemerintahan, dokumen tersebut harus disimpan dan berada di Kantor Pemkot,'' jelas Wali Kota.

Namun hal itu juga telah diklarifikasi HM Jaya kepada Palopo Pos. Menurutnya, ia menyimpan dokumen lahan IC karena dokumen tersebut bukan milik pemerintah. Ia menyimpan dokumen IC dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan ICDS. HM Jaya juga menyerahkan dokumen IC ke Andi Mudzakkar dalam kapasitas selaku Pembina Yayasan ICDS yang baru. (ded/ikh-idr)

  • Bagikan