Satpol-PP Bersama Bagian Ekonomi Pemkot Sosialisasi Rokok Ilegal di Lapangan Pancasila

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Bagian Ekonomi Pemkot Palopo mengadakan sosialisasi rokok ilegal di Lapangan Pancasila, Palopo, Jumat, 8 September 2023 sore.

Sosialisasi dilakukan Kabid Trantibum Satpol-PP Palopo, Salamuddin SIP dan Andi Wara dari Bagian Ekonomi. Dengan sasaran, pengunjung dan penjual di Lapangan Pancasila dan sekitarnya.

Dasar hukum sosialisasi ini yakni Undang-undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2027.

Dijelaskan, jenis-jenis rokok ilegal yakni pertama, rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Sanksi pidana satu sampai lima tahun penjara atau denda dua kali sampai sepuluh kali nilai cukai.

Kedua, rokok menggunakan pita cukai palsu. Sanksi pidana satu sampai delapan tahun penjara atau denda sepuluh kali sampai 20 kali nilai cukai.

Tiga, rokok menggunakan pita cukai bekas. Sanksi pidana satu sampai delapan tahun penjara atau denda 10-20 kali nilai cukai.

Empat, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya. Dan lima, rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.

Saksi nomor empat dan lima yakni sanksi administrasi berupa denda dua kali sampai 10 kali nilai cukai.

"Kegiatan sosilisasi ini akan rutin dilakukan guna mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Palopo,'' kata Staf Satpol-PP Palopo, Abdul Rahman kepada Palopo Pos, usai sosialisasi. (ikh)

  • Bagikan