Sejumlah Proyek Besar Pemkot Diduga Bermasalah

  • Bagikan
NAMPAK foto udara Sirkuit Ratonna di Kelurahan Songka, Kota Palopo. Sirkuit ini dibangun dengan APBD dengan nilai Rp49 M lebih. Kini aspalnya sudah banyak yang rusak lantaran digunakan dalam beberapa event road race. IDRIS PRASETIAWAN/PALOPO POS

Kajari Agus Riyanto: Kita akan Turunkan Tim Investigasi!

PALOPOPOS, FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sejumlah proyek besar di Kota Palopo, dikabarkan bermasalah. Proyek-proyek tersebut ada yang sudah rampung dikerja dan sebagian sementara dalam proses pengerjaan.

Seperti Sirkuit Ratona Motor Spor (RMS) Palopo, disinyalir dibangun tanpa Amdal, kemudian Menara Payung yang dinilai tidak simetris dan terakhir proyek pembangunan kawasan olah raga Stadion Lagaligo yang sementara dalam pengerjaan diduga juga tidak memiliki Amdal.

Terkait dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, akan melakukan investagasi dengan menurunkan tim ke lapangan.

"Terima kasih banyak informasinya, langkah awal kita akan turunkan tim untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan," kata Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, kepada Palopo Pos, Kamis, 7 September 2023.

Kajari kata Agus Riyanto, bertindak sebagai pengawas seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan di daerah.
Agus Riyanto juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat langsung mengawasi setiap kegiatan proyek yang ada di Kota Palopo. "Sekali lagi, terima kasih dan kami tetap akan investigasi di lapangan," pungkasnya.

Belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan, proyek revitalisasi Stadion La Galigo Palopo dinilai melanggar karena untuk proyek dengan luas 10 ribu meter bujur sangkar (m2) ke atas, wajib memiliki AMDAL.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Tim Penilai AMDAL Kota Palopo Unsur Tim Teknis, Andreas Tandi Lodi kepada Palopo Pos, Rabu, 30 Agustus 2023.

Karenanya, Andreas mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo untuk segera menghentikan sementara pekerjaan proyek Stadion La Galigo berhubung belum memiliki AMDAL sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejatinya, pemerintah memberi contoh yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa wajib hukumnya menjunjung tinggi setiap peraturan perundangan-undangan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bagaimana bisa Stadion La Galigo yang wajib AMDAL tetapi AMDALnya belum juga diseminarkan. Dengan segala hormat, saya memohon supaya Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo menghentikan sementara waktu kegiatan yang sudah berlangsung saat ini sembari juga saya memohon Dinas PUPR meminta Konsultan Penyusun KA ANDAL Stadion Lagaligo segera mendorong dokumen untuk diseminarkan," terang Andreas.

"Mari kita taat azas dalam menjalani setiap proses pembangunan supaya kita tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari," katanya lagi.
Kadis Kominfo Palopo, Hamsir ST yang dikonfirmasi Palopo Pos, mengatakan, ia sudah koordinasi PPK proyek tersebut pada Dinas PUPR Palopo. Berdasarkan penjelasan PPK, Ibnu Rus, proses penyusunan dokumen AMDAL sedang berjalan dan sempat terhenti untuk melengkapi administrasi. Setelah lengkap, rencana akan dilaksanakan seminar AMDAL pada pekan depan. (ded/idr)

  • Bagikan