Duh! 3,38 Juta Honorer Tidak Terdaftar, Men PAN-RB Janji Audit Ulang

  • Bagikan
Junimart Girsang (Dok. JawaPos.com)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ternyata, ada 3,38 juta honorer tidak terdaftar. Pemerintah pun dihadapkan pada pekerjaan rumah menjelang penghapusan tenaga honorer per November 2023.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku mendapat banyak aduan soal honorer yang belum terdata pemerintah.

Berdasar laporan yang diperoleh, ada sekitar 3,38 juta honorer yang tidak masuk pendataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan tambahan jumlah itu, menurut dia, total jumlah honorer yang harus menjadi perhatian sekitar 5,6 juta. Sekitar 2,3 juta di antaranya masuk pendataan sebelumnya. ”Ada 3,38 juta yang tidak terdaftar honorer yang akan diangkat jadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Padahal, mayoritas sudah mengabdi puluhan tahun,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, 13 September 2023.

Data tersebut secara lengkap telah diserahkan kepada Men PAN-RB untuk ditindaklanjuti. Mulai nama, alamat, hingga jenis pekerjaan honorer saat ini. Pihaknya meminta data ditindaklanjuti dan dipastikan mereka bisa turut diselamatkan dari ancaman penghapusan honorer mulai November 2023.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menghapus honorer per 28 November 2023. Hal itu sesuai dengan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang menyatakan tak boleh ada lagi pegawai berstatus honorer di pemerintahan.

Selain soal data, Junimart menyinggung kekhawatiran para honorer terkait permainan data. Yakni, penggantian data para honorer lama dengan nama honorer titipan dan fiktif. ”Jadi, mestinya A, tapi diganti orang lain yang dinyatakan masa kerja puluhan tahun, padahal belum pernah jadi honorer. Dan ini sudah terjadi di lapangan,” keluhnya. Dia meminta Men PAN-RB betul-betul mengecek data para honorer yang rencananya diangkat menjadi PPPK paro waktu melalui RUU ASN yang diundangkan bulan depan.

Dalam kesempatan itu, Anas menjanjikan audit ulang oleh BPKP mengenai data honorer. Dia juga menyinggung soal ketidakvalidan data honorer yang ditemukan dari audit acak BPKP. ”Jadi, kemarin kami meminta audit BPKP secara acak, bahkan yang sudah ditandatangani SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak, Red) saja ada yang tidak valid,” ungkapnya.

Merespons hal tersebut, Anas akhirnya menyampaikan ke kepala daerah. Jika nanti data yang disampaikan tidak sesuai lagi, akan berdampak hukum. Karena itu, diharapkan tidak ada lagi penandatanganan SPTJM yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. ”Karena pasti akan merugikan teman-teman yang telah mengabdi lama, disalip dengan yang belum mengabdi,” tegasnya.

Dia menyatakan, audit secara menyeluruh itu tak akan selesai dalam waktu dua bulan sebelum batas penghapusan honorer. Karena itu, dia menyiapkan skenario masa transisi hingga tahun depan. Para honorer akan tetap ”diselamatkan”. Namun, ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses audit, yang bersangkutan akan langsung didrop. Dengan catatan, hingga November 2023 tidak diperkenankan memasukkan data baru. (jawapos/pp)

  • Bagikan